Brigjen Slamet menjelaskan, Bripda Randy Bagus saat ini telah ditahan untuk diproses lebih lanjut terkait kasus kematian NWR.
Penahanan terhadap Bripda Randy Bagus dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Terlebih, Bripda Randy Bagus diduga melakukan perbuatan melanggar hukum karena dengan sengaja menyuruh korban Novia melakukan aborsi sebanyak dua kali.
Baca Juga: 8 Orang Masih Terjebak Lahar Panas Erupsi Semeru, Sempat Kirim Video Minta Tolong
Adapun tindakan aborsi tersebut dilakukan pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Brigjen Slamet menegaskan akan bertindak tegas terhadap Bripda Randy.
Jika terbukti bersalah, kata Brigjen Slamet, maka anggota polisi tersebut akan ditindak tegas secara internal oleh Polri dan juga pidana umum.
Secara internal, Polri akan menyangkakan Bripda Randy Bagus dengan ketentuan yang sudah diaatur di kepolisian yaitu Perkap Nomor 14 tahun 2011 yaitu tentang Kode Etik.
Baca Juga: Erupsi Gunung Semeru, Jalur Piket Nol Lumajang-Malang Ditutup Total
"Kita akan menjerat Pasal 7 dan Pasal 11, itu secara internal. Secara pidana umum kita juga akan menjerat Pasal 348 Juncto 55 KUHP," kata Wakapolda Jatim.
Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, Kapolsek Sooko AKP Moch Shohibul Yakin mengatakan mahasiswi yang meninggal di atas makam ayahnya diduga bunuh diri karena depresi.
Perempuan yang jasadnya tergeletak di atas makam ayahnya itu berinisial NWR yang merupakan mahasiswi di salah satu universitas di Malang, Jawa Timur.
Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Menyaksikan Indahnya Hutan Menyala di Tahura Ir. H. Djuanda, Bandung
Shohibul menuturkan, juru kunci makam Dusun Sugihan, Sugito, menemukan sebuah botol berisi air warna kemerahan dengan aroma yang menyengat di lokasi kejadiam.
Air itu diduga merupakan racun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.