Atas perbuatannya, Rony mengatakan, pihaknya menjerat tersangka GD dan TL dengan Pasal 170 ayat (1), Pasal 187 ayat (1) ke (1) dan Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo 55 KUHP.
Meskipun demikian, kata Rony, polisi membuka peluang restorative justice atau upaya mediasi untuk menyelesaikan kasus ini di luar pengadilan.
"Tapi nanti tergantung dari pihak pelapor maunya seperti apa karena mereka yang merasa dirugikan," ujar dia.
Sebelumnya, kantor manajemen PT Putra Sleman Sembada, perusahaan pengelola klub PSS Sleman dibakar orang tak dikenal (OTK) pada Minggu (28/11/2021) petang.
Baca Juga: Direktur LIB Kecam Aksi Pembakaran Kantor PSS Sleman
Kantor bernama Omah PSS yang terletak di Tegal Waru, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, DIY tersebut dibakar OTK tepat setelah meraih hasil minor pada pekan 14 Liga 1 2021-22.
PSS Sleman menelan kekalahan tipis 0-1 dari Persita Tangerang dalam laga pekan 14 yang bertempat di Stadion Manahan, Solo. Gol semata wayang kemenangan Pendekar Cisadane dicetak oleh Chandra Waskito.
Dari rekaman CCTV, pembakaran Omah PSS ini dilakukan oleh satu orang. Orang yang terlihat berjenis kelamin pria itu mengenakan jaket hitam dan masker putih beserta botol berisi bensin.
Sesaat setelah masuk, laki-laki tersebut langsung menyiramkan bensin ke meja dan kursi sebelum menyulutnya dengan api.
Baca Juga: Masih Dipercaya Jadi Pelatih PSS Sleman, Dejan Antonic: Tidak Ada Intervensi dari Luar
Direktur Utama PT PSS Andywardhana Putra sangat menyesalkan tindakan pembakaran kantor PSS Sleman tersebut.
"Dari manajemen sangat menyayangkan tindakan itu. Bagaiamana pun kami ingin yang terbaik untuk PSS Sleman," ucap Andywardhana dalam rekaman suara yang diterima Kompas.tv.
Sang dirut juga meminta kepada fans Sleman untuk mendukung PSS secara positif.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan PSS Sleman Tetap Pertahankan Dejan Antonic
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.