SLEMAN, KOMPAS.TV - Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pembakaran Kantor Manajemen PSS Sleman atau Omah PSS di Sariharjo, Ngaglik, Sleman.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman AKP Rony Prasadana mengatakan, kedua orang yang ditetapkan tersangka itu masing-masing berinisial GD (36) dan TL (26).
Baca Juga: Kantor PSS Sleman Dibakar, Direktur Utama PT PSS: Kami Serahkan Semuanya ke Polisi
Rony menyebut, tersangka GD merupakan warga Pundong, Kabupaten Bantul. Sedangkan tersangka TL adalah warga Trimulyo, Kabupaten Sleman.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menyerahkan diri ke Mapolres Sleman pada Selasa, 30 November 2021 malam.
"Pelaku menyerahkan diri semalam sekitar pukul 23.00 WIB," kata Rony saat jumpa persnya di Mapolres Sleman, Rabu (1/12/2021).
Rony menjelaskan, peristiwa pembakaran Kantor Omah PSS yang berada di Jalan Raya Randu Gowang, Tegalweru, Sariharjo, Ngaglik, Sleman itu terjadi pada 28 November 2021 lalu.
Baca Juga: Kantor PSS Sleman Dibakar Orang Tak Dikenal, Dirut: Api Berkobar, Tidak Besar, Sudah Dipadamkan
Rony mengungkapkan, kedua pelaku pembakaran Omah PSS tersebut tidak lain merupakan oknum anggota salah satu klub suporter PSS Sleman.
Motif para pelaku nekat melakukan aksi pembakaran karena kecewa dengan manajemen PSS Sleman. Juga termasuk pada klub kesayangan mereka.
"Motif pelaku karena kecewa terhadap manajemen PT PSS dan permainan PSS Sleman yang tidak kunjung bagus selama mengikuti Liga 1," ujar Rony.
Rony menambahkan, penyidik Satreskrim Polres Sleman masih akan mengembangkan kasus pembakaran kantor PSS Sleman oleh suporter untuk menelusuri keterlibatan pelaku lain.
Baca Juga: PSS Sleman Bikin Kejutan, Tunjuk Boy Rafli Amar sebagai Ketua Dewan Pembina, "Panggil Pulang" Rumadi
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.