"Ini saya harap adalah kejadian terakhir, jangan sampai ada lagi anggota yang di PTDH,” kata Kombes Andi.
Baca Juga: Briptu Nikmal Perkosa Remaja di Kantor Polisi, Polri: Kami Minta Maaf kepada Rakyat Indonesia
“Sebagai insan penegak hukum, kita dituntut untuk selalu berbuat yang terbaik kepada masyarakat, menjadi teladan, memberikan contoh yang baik, bukan sebagai pelaku pelanggaran, bahkan tindak pidana.”
Seperti diketahui, kasus pencabulan yang dilakukan oleh Dwi Yandi berawal dari salah seorang perempuan berusia 15 tahun yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Ketika itu, korban sedang mengendarai sepeda motor bersama rekannya dan kedapatan melanggar lalu lintas di Jalan Imam Bonjol-Tanjungpura, Pontianak.
Baca Juga: Polri Pecat Briptu Nikmal karena Perkosa Anak di Bawah Umur di Kantor Polisi
Oleh Dwi Yandi, korban kemudian diamankan ke pos polisi. Namun, tak berselang lama korban malah dibawa pelaku ke sebuah hotel.
Saat korban dibawa ke hotel, rekannya kemudian melapor kepada orang tua korban. Tanpa pikir panjang, orang tua korban langsung membuat laporan ke polisi.
Adapun kasus pencabulan yang dilakukan Dwi Yandi terhadap anak di bawah umur itu terjadi pada Selasa, 15 September 2020.
Baca Juga: Selain Dipecat dari Polri, Briptu Nikmal Pemerkosa Remaja di Kantor Polisi Terancam 15 Tahun Penjara
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.