Baca Juga: Soal Pesan Provokasi di Medsos Berisi Ajakan Bakar Polres, Densus 88: Kami Waspada
Ramadhan mengatakan, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, penyidik kepolisian setempat memulangkan pelaku AW dan tidak memprosesnya secara hukum.
Pelaku AW, kata Ramadhan, juga telah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya menyerukan perlawanan dan pembakaran tersebut.
"Pada malam harinya, pukul 18.30 WIB Saudara AW dipulangkan ke rumahnya dan tentu tidak dilakukan proses hukum. Namun dilakukan pembinaan," ucapnya.
Baca Juga: Bantah Kriminalisasi, Densus 88: Ahmad Zain An-Najah Ditangkap karena Terlibat Pendanaan Kelompok JI
"Saya sampaikan bahwa yang bersangkutan mengakui kesalahannya atas perbuatannya."
Sebelumnya, seruan kepada umat Islam untuk melawan Densus 88 Polri hingga membakar polres se-Indonesia itu beredar di media sosial dan aplikasi percakapan WhatsApp.
Polisi pun menanggapi seruan tersebut dengan melakukan pengusutan terhadap konten-konten yang mengandung provokasi itu.
Baca Juga: Pengamat: Lembaga Pemerintah Tidak Perlu Risi Jika Ada Pegawai Ditangkap Densus 88
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.