Baca juga: Pria yang Dorong Temannya dari Lantai 6 Hotel hingga Tewas Ternyata Sempat Bohongi Polisi
“Awalnya korban disebut sengaja melompat menerobos jendela kamar hotel. Tapi, setelah didalami ternyata ada urutan waktu kejadian yang tidak sesuai dari keterangan tersangka," kata Kombes Irwan di Semarang, Jawa Tengah pada Rabu (10/11/2021).
Tak hanya itu, kata Irwan, tersangka juga sempat mengarang cerita dengan menyebut kalau korban melompat dari hotel karena dalam keadaan mabuk usai minum minuman keras atau miras di salah satu kafe yang berada tak jauh dari hotel.
“Informasi awal, korban disebut terpengaruh minuman beralkohol hingga akhirnya terjatuh dari kamar hotel,” ujar Kombes Irwan.
Namun setelah dilakukan penyidikan, diketahui tersangka Alfreandi ternyata yang mendorong korban hingga jatuh dan tewas.
Kronologi
Irwan menjelaskan, tewasnya Bobby berawal ketika Alfreandi, korban, dan dua rekannya yang lain memesan kamar di Hotel Grand Candi Semarang.
Setelah itu, mereka masuk ke dalam kamar bernomor 602. Tak lama berselang, terjadi perselisihan antara korban dengan pelaku saat berada di dalam kamar hotel.
Baca juga: Reaksi Kapolri Listyo Sigit Soal Fenomena Polisi Kerap Melakukan Pelanggaran hingga Viral di Medsos
"Diduga antara korban dan pelaku ada kesalahpahaman saat berada di kamar," kata Irwan.
Ketika keduanya berselisih, korban Bobby berusaha mendekati pelaku Alfreandi. Namun, pelaku mendorong korban ke arah jendela.
Dorongan tersangka ternyata mengakibatkan kaca jendela pecah setelah diterobos tubuh korban. Akibatnya, korban terjatuh dari kamar hotel yang berada di lantai enam itu.
“Korban terjatuh dari lantai enam hingga ke balkon lantai dua, sehingga korban meninggal dunia," ujar Irwan.
Dari informasi yang dihimpun, korban, pelaku, dan kedua temannya menginap di hotel tersebut usai menjalani pendidikan advokat.
Baca juga: Kakak Beradik Tewas Setelah Tertabrak Minibus, Ini Kronologi Kejadiannya
Adapun korban Bobby diketahui merupakan warga Perumahan Graha Estetika, Kota Semarang. Sedangkan pelaku M Alfreandi (23), warga Perum Wana Mukti, Tembalang, Kota Semarang.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.