SEMARANG, KOMPAS.TV - Seorang pemuda bernama Christopher Bobby dilaporkan tewas seketika usai terjatuh dari lantai 6 Hotel Grand Candi Semarang, Jawa Tengah.
Pemuda berusia 24 tahun itu tewas terjatuh gara-gara didorong oleh temannya atau pelaku yang bernama M Alfreandi.
Baca Juga: Rumahnya Terbakar Hebat, Satu Keluarga di Tangerang Tewas Terkurung Api
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan insiden tersebut terjadi pada Minggu, 7 November 2021 malam.
Irwan menuturkan, korban Bobby diketahui merupakan warga Perumahan Graha Estetika, Kota Semarang. Sedangkan pelaku M Alfreandi (23), warga Perum Wana Mukti, Tembalang, Kota Semarang.
Saat ini, kata Irwan, pelaku Alfreandi sudah ditangkap pihak kepolisian usai dilakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.
Baca Juga: Hadi Tjahjanto Diisukan Masuk Kabinet, Wakil Ketua DPR: Kewenangan Jokowi
Irwan menjelaskan, kronologi tewasnya Bobby berawal ketika korban Bobby, tersangka Alfreandi, dan dua rekannya yang lain memesan kamar di Hotel Grand Candi Semarang.
Setelah itu, mereka masuk ke dalam bernomor 602 pada Minggu malam. Tak lama berselang, terjadi perselisihan antara korban dengan pelaku Alfreandi saat berada di dalam kamar hotel.
"Diduga antara korban dan pelaku ada kesalahpahaman saat berada di kamar," kata Irwan dikutip dari Antara pada Selasa (9/11/2021).
Baca Juga: Perpustakaan Keliling Pinjam Buku Tukar Limbah di Purbalingga Betot Perhatian Media Dunia
Ketika keduanya berselisih, korban Bobby berusaha mendekati pelaku Alfreandi. Namun, pelaku mendorong korban ke arah jendela hingga mengakibatkan kacanya pecah, sehingga korban jatuh dari jendela kamar hotel tersebut.
“Korban terjatuh dari lantai enam hingga ke balkon lantai dua, sehingga korban meninggal dunia," ujar Irwan.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, saksi yang berada dalam kejadian itu sempat membohongi petugas.
Baca Juga: Cerita Pedagang Nanas Gendong Gala Usai Kecelakaan, Sebut Jaraknya 3 Meter dari Vanessa Angel
Saksi mengaku korban terjatuh dari kamar setelah berlari dari arah kamar mandi ke jendela kamar hotel sehingga akhirnya terjatuh.
Selain itu, saksi juga merekayasa keterangan dengan menyebut bahwa korban dalam keadaan mabuk usai mengonsumsi minuman keras di salah satu kafe tak jauh dari hotel.
Dari informasi yang dihimpun, korban, pelaku, dan kedua temannya menginap di hotel tersebut usai menjalani pendidikan advokat.
Baca Juga: Kompolnas Ajak Masyarakat Pelajari Perkembangan Jaringan Teroris, Kenapa?
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.