JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali menangkap terduga teroris berinisial P alias PUR (40) di Lampung.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan terduga teroris PUR merupakan anggota Kelompok Jamaah Islamiyah (JI).
Baca Juga: Sebanyak 1.200 Kotak Amal LAZ ABA Diamankan Tim Densus 88
Terduga pelaku, kata Ramadhan, ditangkap oleh Tim Densus 88 di Pulau Nias, Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung pada Senin (8/11/2021) pukul 16.25 WIB.
"Terduga ditangkap sore tadi pukul 16.25 WIB tanpa perlawanan," kata Ramadhan di Jakarta pada Senin (8/11/2021).
Ramadhan mengungkapkan, sehari-hari terduga pelaku PUR diketahui bekerja sebagai montir di salah satu bengkel di Bandar Lampung.
Baca Juga: Densus 88 Anti Teror Kembali Meringkus Terduga Teroris di Lampung, 4 Orang Diamankan
Sebagai anggota Jamaah Islamiyah, Ramadhan menuturkan, terduga PUR merupakan Ketua Umum Iqtishod Korwil Lampung.
Selain itu, PUR juga menjabat Ketua Tim Satu Iqtishod yang meliputi wilayah Bandar Lampung, Pesawaran, dan Pringsewu.
Ramadhan menambahkan, PUR diduga mengetahui terkait aliran dana Jamaah Islamiyah dalam Struktur Korwil Lampung.
"Yang bersangkutan pernah mengikuti kegiatan idad (pelatihan fisik) yang dilaksanakan di beberapa tempat di Lampung," ujar Ramadhan.
Baca Juga: Geledah 2 Kantor Zakat, Densus 88 Sita 1.200 Kotak Amal untuk Danai Teroris
"Selain itu, pelaku juga terlibat aktif dalam berbagai pertemuan Kelompok JI yang diadakan di Lampung."
Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan, penangkapan terhadap PUR merupakan pengembangan dari penangkapan tujuh terduga teroris Kelompok Jamaah Islamiyah Lampung sebelumnya.
Adapun tujuh anggota Jamaah Islamiyah Lampung tersebut terlibat dalam penggalangan dana melalui yayasan amal Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurahman bin Auf (LAZ BM ABA).
Baca Juga: Geledah Rumah Teroris di Lampung, Densus 88 Sita Laptop dan CPU
Ketujuh tersangka tersebut masing-masing berinisial SU (61), SK (59), DRS, DW (47), F (34), AA (42), NA (42), dan S (47).
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Arsyad mengatakan selama diamankan, terduga pelaku PUR cukup kooperatif kepada polisi.
Arsyad menuturkan, PUR bersedia memberikan keterangan lebih lanjut kepada polisi, sehingga penyelidikan berjalan secara lancar.
Baca Juga: Kantor LAZ ABA Lampung Digeledah Densus 88 Terkait Pendanaan Teroris!
"Selanjutnya terduga P dilakukan pemeriksaan sesuai dengan UU Nomor 5/2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15/2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," kata Arsyad.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.