Kompas TV regional peristiwa

Cara Mudah Daftar dan Cek Lokasi Bengkel Uji Emisi Lewat Aplikasi Milik Pemprov DKI Jakarta

Kompas.tv - 31 Oktober 2021, 12:18 WIB
cara-mudah-daftar-dan-cek-lokasi-bengkel-uji-emisi-lewat-aplikasi-milik-pemprov-dki-jakarta
Aplikasi E-Uji Emisi milik Pemprov DKI Jakarta memungkinkan masyarakat mengakses dan mendaftarkan kendaraan untuk diuji emisi gas buangnya (Sumber: Tangkapan Layar Kompas TV/Nurul)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Purwanto

Pada menu informasi uji emisi, masyarakat akan disuguhkan dengan informasi mengenai uji emisi gas buang, termasuk di dalamnya UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2007 tentang Uji Emisi, Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, hingga Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalaian Pencemaran Udara.

Sementara itu, pada menu terakhir yaitu pendaftaran kendaraan, masyarakat bisa mendaftarkan kendaraan yang ingin dilakukan pengujian emisi.

Diwartakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi per hari ini, Selasa 26 Oktober 2021. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, langkah ini diambil guna mendukung perbaikan kualitas udara di Jakarta. 

“Mudah-mudahan upaya menciptakan udara bersih di Jakarta ini didukung oleh semua pihak,” kata Asep dalam keterangan tertulis, Selasa (26/10/2021).

Peraturan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur sanksi bagi kendaraan yang gas buangnya tidak memenuhi baku mutu sejak 12 tahun yang lalu.

Sanksi yang diberikan sesuai dengan Pasal 285 dan Pasal 286, yaitu sanksi denda untuk sepeda motor maksimal Rp250.000, sedangkan mobil didenda maksimal Rp500.000.

“Sudah saatnya hukum tersebut kita tegakkan demi kepentingan bersama mewujudkan udara bersih Ibukota,” tegasnya.

Lebih lanjut, Asep mengatakan, kebijakan ini sejalan dengan Citizen Lawsuit yang dalam amar putusannya memerintahkan untuk menjatuhkan sanksi bagi sumber bergerak yaitu kendaraan bermotor yang mencemari udara atau tidak lulus uji emisi.

Seharusnya, kata Asep, penegakan hukum ini berjalan sejak awal 2021 saat Pergub 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor berlaku efektif, namun, karena pandemi, kebijakan ini ditunda.

Baca Juga: Jangan Sampai Kena Tilang, Segera Uji Emisi Motor di 15 Bengkel dan Kios Ini

Peningkatan jumlah dan jenis kendaraan bermotor menyebabkan meningkatnya jumlah emisi yang dikeluarkan berupa karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), nitrogen oksida (NO), dan debu.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x