BALI, KOMPAS.TV - Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan mantan terpidana kasus pembunuhan asal Amerika Serikat Heather Lois Mack diusulkan masuk dalam daftar cekal seumur hidup, bersamaan dengan proses deportasi.
"Dia (Heather) pasti diusulkan untuk mendapatkan pencekalan seumur hidup ke Dirjen Imigrasi di Jakarta. Tergantung disetujui atau tidak,” kata Jamaruli dikutip dari Antara pada Minggu (31/10/2021).
Baca Juga: Danu Diperiksa Dua Hari Berturut-Turut Terkait Pembunuhan Ibu-Anak Subang
Jamaruli menjelaskan, alasan Heather diajukan untuk dicekal seumur hidup karena kejahatan yang dilakukan cukup serius.
“Diajukan seumur hidup (pencekalan) karena ini kejahatan yang cukup serius. Jangan sampai nanti balik ke Indonesia bermasalah lagi jadi harus dihindari," ucap Jamaruli.
Ia mengatakan, pencekalan hanya berlaku bagi mantan terpidana Heather Lois Mack, sementara bagi anaknya tidak diusulkan masuk dalam pencekalan tersebut.
"Anaknya tidak bersalah, tidak masuk daftar cekal," katanya.
Baca Juga: Keluarga Tidak Terima Perempuan Amerika Pembunuh Ibunya di Bali, Heather Mack, Bisa Bebas Lebih Awal
Untuk paspor dan tiket milik Heather saat ini masih dipegang oleh konsulat negaranya sambil menunggu jadwal penerbangan untuk pendeportasian.
Sedangkan anaknya, yang saat ini masih dibawa pengasuhnya atau tidak bersama ibunya di Rudenim, ikut dipulangkan. Jamaruli menuturkan, saat ini sudah ada salinan paspor dan tiket keberangkatan.
Ia menegaskan, Heather dan anaknya dipastikan akan berangkat pada Selasa, 2 November 2021 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Jakarta.
Baca Juga: Pengakuan YN Tersangka Pembunuhan Mularti Perempuan yang Jasadnya Ditemukan di Pantai Depok Bantul
Mereka akan terbang menumpang menggunakan maskapai Garuda Indonesia dan selanjutnya dari Jakarta ke Amerika menggunakan maskapai Delta Airlines dengan singgah sebentar di Seoul, Korea Selatan.
Sebelumnya, pada Jumat, 29 Oktober 2021 Heather Lois Mack dinyatakan resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Kerobokan berdasarkan Surat Keterangan Bebas Nomor : W20.PK.01.01.02-1183.
Heather sebelumnya dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 29/PID/2015/PT. DPS dikarenakan melanggar Pasal 340 KUHP kasus pembunuhan dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Baca Juga: Jasad Perempuan dengan Luka Kepala di Pantai Bantul Ternyata Korban Pembunuhan, Ini Tersangkanya
Selama berada dalam lapas, Heather diketahui berkelakuan baik hingga mendapatkan remisi selama 34 bulan atau 2 tahun 10 bulan.
Setelah dinyatakan bebas, yang bersangkutan diserahterimakan ke pihak Kantor Imigrasi TPI Khusus Ngurah Rai, untuk selanjutnya dilakukan BAP dan dinyatakan melanggar Perundang-undangan.
Sesuai dengan Pasal 75 Keimigrasian maka Heather dapat dikenakan sanksi administrasi berupa deportasi.
Baca Juga: Sudah Hari ke-67, Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Belum Terungkap
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.