JAKARTA, KOMPAS.TV - Sopir truk yang menabrak anggota polisi lalu lintas hingga tewas di Tol Cikampek terancam hukuman 6 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polda Metro Jaya, Iptu Dwi Setiawan, meninggal dunia karena mengalami kecelakaan lalu lintas saat mengawal rombongan supervisi dari Polda Metro Jaya.
Peristiwa itu terjadi di Tol Jakarta-Cikampek pada Kamis (28/10/2021) sekira pukul 11.30 WIB.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengungkapkan kronologi gugurnya anggota Satuan Patroli dan Pengawalan (Satpatwal) Polda Metro Jaya tersebut.
Ketika itu, kata Argo, Iptu Dwi yang menggunakan sepeda motor sedang bertugas mengawal tim supervisi Polda Metro Jaya menuju Bekasi, Jawa Barat.
"Dalam dinas arah Bekasi mengawal rombongan tim supervisi Polda Metro Jaya yang akan melaksanakan kegiatan," kata Argo pada Kamis (28/10/2021).
Awalnya, Argo menjelaskan, Iptu Dwi saat sedang mengawal di jalan tol meminta truk bernomor polisi B 9508 WV yang sedang berada di lajur tiga untuk menepi ke arah kiri.
Namun, tiba-tiba truk yang dikemudikan oleh sopir berinisial C itu justru pindah ke arah kanan. Diduga, sopir truk kehilangan konsentrasi.
"Tiba-tiba (truk) pindah ke lajur empat. Harusnya kan supaya minta jalan ke kiri, bukan ke kanan. Diduga karena konsen terpecah tiba-tiba truk banting kanan dan anggota terpepet," ucap Argo.
Argo menuturkan korban Iptu Dwi mengalami luka di bagian kepala karena terlindas truk tersebut. Korban langsung meninggal di tempat kejadian.
Baca Juga: Kawal Rombongan Polda Metro Jaya, Anggota Patwal Tertabrak Truk di Tol Jakarta Cikampek
Setelah menabrak Iptu DS, sang sopir truk langsung melarikan diri meninggalkan kernet di lokasi. Belakangan, sopir truk tersebut akhirnya menyerahkan diri ke kantor Patroli Jalan Raya (PJR) Cikampek.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.