JAKARTA, KOMPAS.TV - Sopir truk yang menabrak anggota polisi lalu lintas hingga tewas di Tol Cikampek terancam hukuman 6 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polda Metro Jaya, Iptu Dwi Setiawan, meninggal dunia karena mengalami kecelakaan lalu lintas saat mengawal rombongan supervisi dari Polda Metro Jaya.
Peristiwa itu terjadi di Tol Jakarta-Cikampek pada Kamis (28/10/2021) sekira pukul 11.30 WIB.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengungkapkan kronologi gugurnya anggota Satuan Patroli dan Pengawalan (Satpatwal) Polda Metro Jaya tersebut.
Ketika itu, kata Argo, Iptu Dwi yang menggunakan sepeda motor sedang bertugas mengawal tim supervisi Polda Metro Jaya menuju Bekasi, Jawa Barat.
"Dalam dinas arah Bekasi mengawal rombongan tim supervisi Polda Metro Jaya yang akan melaksanakan kegiatan," kata Argo pada Kamis (28/10/2021).
Awalnya, Argo menjelaskan, Iptu Dwi saat sedang mengawal di jalan tol meminta truk bernomor polisi B 9508 WV yang sedang berada di lajur tiga untuk menepi ke arah kiri.
Namun, tiba-tiba truk yang dikemudikan oleh sopir berinisial C itu justru pindah ke arah kanan. Diduga, sopir truk kehilangan konsentrasi.
"Tiba-tiba (truk) pindah ke lajur empat. Harusnya kan supaya minta jalan ke kiri, bukan ke kanan. Diduga karena konsen terpecah tiba-tiba truk banting kanan dan anggota terpepet," ucap Argo.
Argo menuturkan korban Iptu Dwi mengalami luka di bagian kepala karena terlindas truk tersebut. Korban langsung meninggal di tempat kejadian.
Baca Juga: Kawal Rombongan Polda Metro Jaya, Anggota Patwal Tertabrak Truk di Tol Jakarta Cikampek
Setelah menabrak Iptu DS, sang sopir truk langsung melarikan diri meninggalkan kernet di lokasi. Belakangan, sopir truk tersebut akhirnya menyerahkan diri ke kantor Patroli Jalan Raya (PJR) Cikampek.
Berdasarkan keterangan kernet truk, kata Argo, sopir truk hilang kendali karena mengemudi sambil menggunakan ponsel.
"Keterangan sementara kernet demikian. Sopir ini sedang menelpon istrinya. Cuma apakah karena menelpon atau gunakan ponsel ini menjadi tidak konsenterasi sehingga menyebabkan kecelakaan, kita harus dalami lagi," kata Argo.
Hingga kini, sopir dan kernet truk masih diperiksa untuk didalami terkait peristiwa kecelakaan itu. Keduanya diperiksa di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan.
Apabila hasil pemeriksaan sopir dan kernet terdapat unsur pidana, polisi akan menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Kalau dari info awal sudah ada cukup bukti untuk dijadikan tersangka. Kita akan selesaikan dulu, satu bukti dan keterangan dari sopir. Kalau keterangan sopir memenuhi unsur pidana, kita naikkan statusnya jadi tersangka," kata Argo.
"Untuk persangkaan di Pasal 310 ayat 4. Karena ada unsur kelalaian mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman enam tahun penjara.”
Baca Juga: Fakta Polantas Tewas Saat Pengawalan di Tol Jakarta-Cikampek, Kernet Sebut Sopir Truk Sambil Main HP
Namun, pihak kepolisian masih membutuhkan sejumlah bukti terkait penetapan tersangka terhadap CS.
"Saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Kalau dari info awal sudah cukup bukti memenuhi baru bisa dijadikan tersangka," kata Argo, Kamis, dikutip dari TribunTangerang.com.
Argo menambahkan, apabila keterangan CS sudah lengkap, maka statusnya baru bisa naik menjadi tersangka.
Sopir truk CS terancam dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena kelalaian mengakibatkan korban meninggal dunia.
Baca Juga: Anggota Polantas Tewas Dilindas Truk saat Lakukan Tugas Pengawalan di Tol Jakarta-Cikampek
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.