Kompas TV regional hukum

Polisi Tangkap 72 Anggota Perguruan Silat karena Melakukan Kekerasan dan Perusakan Usai Latihan

Kompas.tv - 29 Oktober 2021, 02:05 WIB
polisi-tangkap-72-anggota-perguruan-silat-karena-melakukan-kekerasan-dan-perusakan-usai-latihan
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto saat merilis penangkapan 72 anggota perguruan silat yang melakukan kekerasan dan perusakan, Kamis (28/10/2021). (Sumber: ANTARA/Didik Suhartono)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

SURABAYA, KOMPAS.TV - Petugas gabungan dari Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) dan polres jajaran menangkap sedikitnya 72 orang pesilat.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan para pesilat tersebut ditangkap karena melakukan tindak kekerasan disertai perusakan pada medio September hingga Oktober 2021.

Baca Juga: Ibu Korban Dugaan Pencabulan di Luwu Timur Belum Mau Hadir, Polisi Kesulitan Dapat Data Tambahan

"Peristiwa kekerasan dan perusakan yang melibatkan perguruan silat terjadi di delapan polres atau polresta jajaran," kata Gatot di Surabaya, Kamis (28/10/2021).

Gatot menjelaskan dari September hingga Oktober 2021, pihaknya telah menerima 22 laporan soal kasus tindak kekerasan dan perusakan yang dilakukan anggota perguruan silat di beberapa daerah.

"Dari laporan tersebut, Polda Jatim menangkap sebanyak 72 orang pelaku kekerasan dari masing-masing polres," ujar Gatot.

Gatot mengungkapkan dari total pesilat yang ditangkap tersebut, jumlah pelaku dengan usia dewasa sebanyak 53 orang, sedangkan 19 orang masih anak-anak atau disebut Anak Berhadapan dengan Hukum.

Baca Juga: PWNU Jatim Resmi Keluarkan Fatwa Haram Soal Mata Uang Crypto, Ini Alasannya

Rinciannya, Polres Lamongan menangkap 16 pesilat yang terdiri atas 13 orang dewasa dan 3 anak-anak, Polres Jombang menangkap 6 orang, Polres Kediri Kota 2 orang.

Kemudian, Polres Gresik 1 orang, Polres Nganjuk 34 orang pesilat dengn rincian 24 dewasa dan 10 anak-anak, Polresta Malang Kota 5 terdiri atas 4vdewasa dan 1 anak-anak, Polres Blitar orang, dan Polres Bojonegoro 6 orang.

Gatot menuturkan anggota perguruan pencak silat yang ditangkap tersebut melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada orang ataupun barang di muka umum.

Hal itu mereka lakukan saat melakukan konvoi di jalan setelah melaksanakan kegiatan latihan rutin maupun kegiatan pengesahan.

Baca Juga: Pertemuan Gerindra-PDIP, Hasto: Hanya Silaturahmi, Jalin Komunikasi

Lebih lanjut, Gatot menegaskan, Polda Jatim tidak memberikan ruang kepada para pelaku kekerasan.

Itu baik terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama, khususnya yang melibatkan anggota perguruan pencak silat di wilayah hukum setempat.

"Polda Jatim akan melakukan penindakan hukum tegas, termasuk kepada para ketua perguruan pencak silat yang anggotanya terlibat untuk dimintakan pertanggungjawaban secara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku," tuturnya.

Selain itu, kata Gatot, aparat penegak hukum di jajaran polres maupun Polda Jatim telah berulang kali melakukan pertemuan dengan para pimpinan dari masing-masing perguruan pencak silat.

Baca Juga: Ini Dia Gagahnya Batik Kampung Pesilat Dari Madiun

"Namun, nyatanya sampai saat ini masih saja terjadi kekerasan dan perusakan di muka umum. Nanti kami akan panggil lagi," ucap dia.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto berharap dengan penangkapan dan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan dan perusakan ini, kasus serupa tidak terulang kembali.

"Saya berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari," kata Totok.

Baca Juga: Kasus Kabur dari Karantina, Polisi akan Periksa Rachel Vennya Pekan Depan sebagai Saksi

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 170 KUHP, yaitu tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

Adapun hukumannya diancam pidana penjara selama tujuh tahun jika menyebabkan luka, sembilan tahun jika menyebabkan luka berat, dan 12 tahun jika menyebabkan meninggal dunia.

Sementara merujuk pada ketentuan dalam Pasal 19 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, terhadap Tersangka Anak/ABH tidak dilakukan penahanan.

Baca Juga: Inspektorat Kota Tangerang Periksa Dua Oknum Satpol PP yang Tepergok Tanpa Busana Bareng PSK

 




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x