SURABAYA, KOMPAS.TV - Petugas gabungan dari Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) dan polres jajaran menangkap sedikitnya 72 orang pesilat.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan para pesilat tersebut ditangkap karena melakukan tindak kekerasan disertai perusakan pada medio September hingga Oktober 2021.
Baca Juga: Ibu Korban Dugaan Pencabulan di Luwu Timur Belum Mau Hadir, Polisi Kesulitan Dapat Data Tambahan
"Peristiwa kekerasan dan perusakan yang melibatkan perguruan silat terjadi di delapan polres atau polresta jajaran," kata Gatot di Surabaya, Kamis (28/10/2021).
Gatot menjelaskan dari September hingga Oktober 2021, pihaknya telah menerima 22 laporan soal kasus tindak kekerasan dan perusakan yang dilakukan anggota perguruan silat di beberapa daerah.
"Dari laporan tersebut, Polda Jatim menangkap sebanyak 72 orang pelaku kekerasan dari masing-masing polres," ujar Gatot.
Gatot mengungkapkan dari total pesilat yang ditangkap tersebut, jumlah pelaku dengan usia dewasa sebanyak 53 orang, sedangkan 19 orang masih anak-anak atau disebut Anak Berhadapan dengan Hukum.
Baca Juga: PWNU Jatim Resmi Keluarkan Fatwa Haram Soal Mata Uang Crypto, Ini Alasannya
Rinciannya, Polres Lamongan menangkap 16 pesilat yang terdiri atas 13 orang dewasa dan 3 anak-anak, Polres Jombang menangkap 6 orang, Polres Kediri Kota 2 orang.
Kemudian, Polres Gresik 1 orang, Polres Nganjuk 34 orang pesilat dengn rincian 24 dewasa dan 10 anak-anak, Polresta Malang Kota 5 terdiri atas 4vdewasa dan 1 anak-anak, Polres Blitar orang, dan Polres Bojonegoro 6 orang.
Gatot menuturkan anggota perguruan pencak silat yang ditangkap tersebut melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada orang ataupun barang di muka umum.
Hal itu mereka lakukan saat melakukan konvoi di jalan setelah melaksanakan kegiatan latihan rutin maupun kegiatan pengesahan.
Baca Juga: Pertemuan Gerindra-PDIP, Hasto: Hanya Silaturahmi, Jalin Komunikasi
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.