NTB, KOMPAS.TV - Insiden penembakan yang dilakukan Bripka MN, anggota Polsek Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, terhadap rekannya Briptu HT membuat Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Mohammad Iqbal bereaksi keras.
Irjen Iqbal mengancam bakal mempidanakan Bripka MN atas tindakannya menembak rekannya sesama polisi yang bertugas sebagai Humas Polres Lombok Timur itu. Tak hanya itu, Iqbal bahkan akan memecat Bripka MN dari institusi Polri.
Baca Juga: Detik-Detik Anggota Polisi Bripka MN Tembak Rekannya Briptu HT, Sempat Ucapkan Ini ke Korban
"Saya selaku Kapolda NTB akan memproses sesuai aturan yang berlaku, dengan tegas, dan saya pastikan oknum tersebut diproses pidana dan akan saya pecat sesuai dengan mekanismenya," kata Iqbal di Mataram, Rabu (27/10/2021).
Irjen Iqbal menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan Bripka MN tersebut berkaitan dengan sanksi disiplin dan kode etik Polri.
Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 43/2004 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Bagi Anggota Polri.
Sanksi pecat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia ini diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. Hal tersebut diatur dalam pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Polri.
Baca Juga: Polda NTB Sebut Anggota Polisi Tembak Mati Rekannya karena Cemburu Buta
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Hari Brata mengungkapkan detik-detik Bripka MN menembak Briptu HT.
Kombes Hari menjelaskan, aksi penembakan yang dilakukan Bripka MN tersebut terjadi di pintu gerbang rumah yang dihuni korban Briptu HT di kawasan BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur pada Senin (25/10/2021).
Ketika itu, korban Briptu HT membukakan pintu gerbang untuk pelaku Bripka MN. Setelah itu, korban disambut senjata api yang ditodongkan ke arahnya.
“Posisinya pas dia (korban) buka pintu gerbang, senjata itu kemudian ditodongkan (pelaku). Jadi di pintu gerbang itu (aksi penembakan), langsung," kata Kombes Hari pada Rabu (27/10/2021).
Baca Juga: Diduga Ditembak Rekan Sesama Polisi, Anggota Polres Lombok Timur Ditemukan Tewas
Menurut Kombes Hari, korban Briptu HT ditembak pelaku Bripka MN dari jarak dekat dengan jarak hanya sekitar 70 sentimeter.
"Posisinya berhadapan, jadi jarak tembaknya sangat dekat, hanya 70 sentimeter," ucap Hari.
Namun, sebelum akhirnya menembak Briptu HT menggunakan senapan serbu perorangan SS-V2 Sabhara, kata Hari, pelaku Bripka MN sempat menyampaikan suatu kalimat yang berisi peringatan terhadap korban.
"Saat itu dia (pelaku) hanya menyampaikan, 'Kamu sudah sering saya ingatkan', langsung (menembak korban)," ucap dia.
Adapun berdasarkan hasil olah TKP, korban diduga tewas pada pukul 11.20 WITA, sekitar empat jam setelah salah seorang saksi menemukan jenazahnya tergeletak dalam kondisi bersimbah darah.
Baca Juga: Anggota Polres Lombok Timur Ditemukan Tewas, Diduga Ditembak Rekan Sendiri
Dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Mataram, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak yang bersarang di bagian dada sebelah kanan. Di lokasi kejadian, ditemukan dua selongsong peluru.
Namun, untuk mengungkap kronologis lengkap kasus penembakan itu, pihak kepolisian berencana menggelar reka adegan.
Kombes Hari memastikan pelaksanaan reka adegan akan mempertimbangkan situasi dan lokasi. Menurutnya, tidak mungkin reka adegan dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP).
"Akan ada rekonstruksi (reka adegan) oleh penyidik sana (Polres Lombok Timur), tetapi untuk lokasinya situasional, karena tidak memungkinkan digelar di TKP," kata Hari.
Baca Juga: Tega! Polisi Tembak Rekannya Hingga Tewas, Motif Penembakan Masih Diselidiki
Adapun motif pelaku menembak korban hingga tewas diduga karena persoalan asmara. Pelaku cemburu kepada korban yang diduga memiliki hubungan gelap dengan istrinya.
Untuk mengungkap indikasi tersebut, Hari memastikan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan seluruh riwayat percakapan yang ada pada ponsel pintar korban, pelaku dan istrinya.
"Soal itu (motif cemburu), masih kita dalami. Karena itu, handphone masih kita periksa," ucap dia.
Saat ini, Bripka MN telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani penahanan di Rutan Polda NTB.
Baca Juga: Anggota Polisi di Lombok Timur Tembak Rekan Sesama Anggota Polri hingga Tewas
Atas perbuatannya, Bripka MN disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.