NTB, KOMPAS.TV - Insiden penembakan yang dilakukan Bripka MN, anggota Polsek Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, terhadap rekannya Briptu HT membuat Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Mohammad Iqbal bereaksi keras.
Irjen Iqbal mengancam bakal mempidanakan Bripka MN atas tindakannya menembak rekannya sesama polisi yang bertugas sebagai Humas Polres Lombok Timur itu. Tak hanya itu, Iqbal bahkan akan memecat Bripka MN dari institusi Polri.
Baca Juga: Detik-Detik Anggota Polisi Bripka MN Tembak Rekannya Briptu HT, Sempat Ucapkan Ini ke Korban
"Saya selaku Kapolda NTB akan memproses sesuai aturan yang berlaku, dengan tegas, dan saya pastikan oknum tersebut diproses pidana dan akan saya pecat sesuai dengan mekanismenya," kata Iqbal di Mataram, Rabu (27/10/2021).
Irjen Iqbal menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan Bripka MN tersebut berkaitan dengan sanksi disiplin dan kode etik Polri.
Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 43/2004 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Bagi Anggota Polri.
Sanksi pecat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia ini diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. Hal tersebut diatur dalam pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Polri.
Baca Juga: Polda NTB Sebut Anggota Polisi Tembak Mati Rekannya karena Cemburu Buta
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Hari Brata mengungkapkan detik-detik Bripka MN menembak Briptu HT.
Kombes Hari menjelaskan, aksi penembakan yang dilakukan Bripka MN tersebut terjadi di pintu gerbang rumah yang dihuni korban Briptu HT di kawasan BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur pada Senin (25/10/2021).
Ketika itu, korban Briptu HT membukakan pintu gerbang untuk pelaku Bripka MN. Setelah itu, korban disambut senjata api yang ditodongkan ke arahnya.
“Posisinya pas dia (korban) buka pintu gerbang, senjata itu kemudian ditodongkan (pelaku). Jadi di pintu gerbang itu (aksi penembakan), langsung," kata Kombes Hari pada Rabu (27/10/2021).
Baca Juga: Diduga Ditembak Rekan Sesama Polisi, Anggota Polres Lombok Timur Ditemukan Tewas
Menurut Kombes Hari, korban Briptu HT ditembak pelaku Bripka MN dari jarak dekat dengan jarak hanya sekitar 70 sentimeter.
"Posisinya berhadapan, jadi jarak tembaknya sangat dekat, hanya 70 sentimeter," ucap Hari.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.