GARUT, KOMPAS.TV - Seorang pria bernama Maman dihakimi massa berjumlah 14 orang yang merupakan warga Desa Sindangsari, Kecamatan Ciledug, Garut, Jawa Barat.
Maman dihakimi massa lantaran diduga hendak mencuri alat-alat pertanian di desa tersebut. Lantaraan sudah tak berdaya, sejumlah warga yang mengira Maman sudah tewas kemudian berencana mengubur korban.
Baca Juga: Kepergok Curi Hewan Ternak, Pencuri Langsung Diamuk Warga
Ketika itu, massa yang melakukan penganiayaan berencana menguburkan korban di kaki Gunung Cikuray, Garut.
Saat korban diturunkan ke liang lahat, ternyata Maman masih hidup. Melihat itu, seorang warga berinisial S kemudian masuk ke dalam lubang kubur dan menghabisi nyawa Maman menggunakan senjata tajam.
"Saat dilakukan penguburan, ternyata korban masih dalam keadaan hidup, kemudian ada pelaku dengan inisial S langsung masuk ke dalam lubang dan menghabisi Maman," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Wicaksono dikutip dari TribunJabar pada Rabu (27/10/2021).
Baca Juga: Beraksi di Angkot, Dua Pelaku Pencopet Ibu-ibu di Bekasi Dihakimi Massa
Wirdhanto mengatakan, pihaknya telah menetapkan S sebagai tersangka. Selain itu, terdapat 13 orang lainnya yang juga ditetapkan tersangka.
Atas perbuatannya, kata Wirdhanto, ke-14 warga tersebut dijerat polisi dengan pasal berlapis.
Wirdhanto menuturkan, pasal-pasal yang akan menjerat para pelaku mulai dari pasal pembunuhan berencana dengan hukuman seumur hidup hingga pasal-pasal lainnya menyangkut pembunuhan.
Baca Juga: Terlacak di Hotel Usai Curi Motor yang Dipasangi GPS, Pria Ini Babak Belur Dihakimi Massa
"Ada pasal pembunuhan berencana pasal 340 dengan ancaman hukuman seumur hidup, pasal 340 tentang pembunuhan ancaman hukuman 15 tahun, pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun dan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ucap Wirdhanto.
Wirdhanto mengatakan, ke-14 tersangka tersebut dijerat dengan pasal yang sesuai dengan peran mereka masing-masing.
"Pasal akan kami sesuaikan dengan peran masing-masing. Ada yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup," ujarnya.
Baca Juga: Pria Tewas Dihakimi Massa hingga Ditembak Dikira Curi Motor, Adik Korban: Mereka Sembarangan Menuduh
Adalah tersangka S yang dijerat Pasal 340 dengan ancaman seumur hidup karena menghabisi nyawa korban.
Sementara itu, penasihat hukum yang mendampingi para tersangka, Soni Sonjaya mengatakan dari 14 tersangka, 1 di antaranya dijerat empat pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana.
"Inisial S dijerat empat pasal, iya termasuk pembunuhan berencana," ucap Soni.
Soni menambahkan, selain S ada lima tersangka lainnya yang dijerat dengan pasal berlapis sebanyak lima pasal, sementara sisanya dijerat dua pasal saja.
Baca Juga: Oknum Polisi Babak Belur Dihakimi Massa karena Begal Motor Milik Wanita, Modusnya Ngaku dari Leasing
"Lima orang dijerat tiga pasal terkait pembunuhan, sisanya dijerat dua pasal sesuai dengan perannya," ujar Soni.
Sumber : TribunJabar.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.