”Namun, yang membakar pos hanyalah mereka yang memang ikut menambang, sedangkan warga lain hanya sekadar ikut-ikutan,” uja Hisar.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Selain menangkap ketiga pelaku, ujar Hisar, pihaknya juga tengah memburu auktor intelektual di balik peristiwa ini.
Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmanto menambahkan, kejadian ini sebagai bentuk ketegasan untuk meminimalisasi praktik penambangan minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin.
”Tidak hanya di kawasan tersebut, di kawasan lain juga tidak boleh ada lagi aktivitas tambang minyak ilegal sampai regulasi baru diterbitkan,” tegas Kapolda.
Regulasi itu terkait revisi Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral No 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua.
”Saya berharap ada solusi dari terbitnya Permen tersebut,” kata Toni.
Selain itu, lanjutnya, agar tidak ada aksi kriminal lanjutan sebagai dampak dari penutupan ini, pihaknya gencar melakukan sosialisasi kepada warga. Namun, Toni beraharap semua pemangku kepentingan juga mencarikan solusi agar mereka yang dulunya petambang dapat beralih ke usaha yang lain.
”Karena alasan inilah kami melakukan empat kali grup diskusi terfokus guna mencari jalan keluar terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Revisi Aturan Tambang Minyak Kemen ESDM Dikhawatirkan Malah Ancam Kelestarian Lingkungan
Sumber : Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.