JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperluas lokasi ganjil genap di Ibu Kota.
Perluasan titik ganjil genap tersebut akan resmi diberlakukan mulai hari ini, Senin 25 Oktober 2021. Informasi tersebut disampaikan Polda Metro Jaya melalui akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro, dikutip Senin (25/10/2021).
"Perluasan penambahan Titik Kawasan Ganjil-Genap ( GAGE ) Pada Masa PPKM Level 2 di Jakarta diperluas menjadi 13 titik dan akan mulai diterapkan pada hari Senin besok (25/10)," tulis akun Twitter Polda Metro Jaya, seperti yang dikutip KOMPAS TV.
Baca Juga: Ini 13 Titik Wilayah Ganjil Genap di DKI Jakarta
Sebelumnya Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo juga telah mengungkapkan bahwa keputusan penambahan ruas jalan penerapan ganjil genap di DKI Jakarta ini diambil setelah menggelar rapat bersama Dishub DKI Jakarta.
"Untuk tetap mengendalikan mobilitas maka rapat tadi memutuskan bahwa kawasan ganjil genap dari 3 kawasan menjadi 13 kawasan," kata Sambodo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10/2021).
Ganjil genap di 13 titik ini, kata dia, hanya akan berlaku pada hari kerja yakni Senin hingga Jumat.
"Pada sabtu, minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak diberlakukan," kata Sambodo.
Sementara terkait waktu penerapan, Sambodo menjelaskan sistem ganjil genap berlaku pada pagi dan sore hari.
"Pagi hari mulai pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB," ujarnya.
Dia menambahkan pihaknya juga akan melakukan penindakan secara langsung dan juga tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) kepada para pengendara yang melanggar.
Baca Juga: Catat! Ganjil Genap di Jakarta Diperluas Jadi 13 Kawasan, Ini Lokasi dan Waktunya
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MY Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani
Baca Juga: Dishub DKI Klarifikasi soal Sepeda Motor Kena Ganjil Genap di Tempat Wisata
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.