"Mendapat laporan itu tim kita langsung melakukan penyelidikan dan namun tim kita menemukan adanya kejanggalan," ujar Kanit Reskrim.
Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Darmawan lalu mendapat informasi tentang keberadaan barang bukti sepeda motor yang dilaporkan hilang tersebut.
Baca Juga: Kasih Tegas! Pakar Hukum Pidana Sarankan Tembak di Tempat untuk Pelaku Begal
Sepeda motor itu ternyata ada di kawasan Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
"Petugas kami menuju lokasi dan berhasil mengamankan barang bukti motor, setelah itu petugas kami kembali menginterogasi L," ucao Kanit Reskrim.
"Setelah didesak tersangka mengaku kalau membuat laporan palsu."
Darmawan menambahkan, L nekat membuat laporan palsu sebagai modus untuk mengelabuhi pihak leasing karena tidak sanggup lagi membayar angsuran kredit sepeda motor tersebut.
Baca Juga: Karyawati Basarnas Tewas Usai Dibegal Kawanan Perampok di Kemayoran
"Tersangka kami amankan berikut barang bukti 1 lembar Laporan Polisi, BAP , dan 1 Unit sepeda motor Honda ADV Warna merah J BG 6503 CF berikut STNK," ujarnya.
Akibat perbuatannya itulah, L terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Prabumulih Barat.
"Pelaku akan dijerat Pasal 242 KUHP tentang tindak pidana Memberikan keterangan palsu diatas sumpah dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara," kata Darmawan.
Baca Juga: Waspada! Pinjol Ilegal dan Begal Marak di Jabodetabek, Kapolda Metro Jaya: Meningkat Saat Pandemi
Sumber : TribunSumsel
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.