PRABUMULIH, KOMPAS.TV - Seorang ibu muda di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, berinisial L harus berurusan dengan polisi.
Sebab, wanita berusia 26 tahun itu nekat membuat laporan palsu. Ia berpura-pura dibegal agar motor yang dibelinya secara kredit tidak diambil oleh pihak leasing.
Baca Juga: Pegawai Basarnas Korban Begal Dimakamkan di Kampung Halaman, Polisi Kejar Komplotan Begal!
Akibat ulahnya tersebut, L kini terancam penjara selama 7 tahun.
Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat Ipda Darmawan membenarkan adanya kasus laporan palsu tersebut.
Ia mengatakan, pelaku L diketahui tinggal di Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih. Karena laporan palsu itu, L diringkus di rumahnya pada Selasa (19/10/2021).
Baca Juga: Terus Memakan Korban, Apa Hukuman yang Pantas Bagi Kawanan Begal?
Darmawan membeberkan, awal terjadinya kasus tersebut bermula ketika L membuat laporan palsu ke SPKT Polsek Prabumulih Barat pada Senin (18/10/2021) sekitar pukul 16.45 WIB.
Dalam laporannya, L mengaku telah dirampok oleh dua orang tak dikenal dengan cara diadang motornya.
Hal itu, kata L, terjadi ketika ia melintas di kawasan Jalan Simpang Penimur Kelurahan Patih Galung Kota Prabumulih.
Baca Juga: Siskamling Harus Dihidupkan Kembali untuk Atasi Begal Malam Hari
Dalam perampokan itu, kata L ke polisi, dirinya kehilangan sepeda motor Honda ADV warna merah BG 6503 CF. Ia memberikan motornya karena takut kepada dua rampok tersebut.
Sumber : TribunSumsel
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.