YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengamankan YS salah seorang pelaku perusakan satu unit bus tim Arema FC yang diparkir di halaman Hotel New Saphir, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, pada Rabu (20/10) malam.
Kapolsek Gondokusuman Kompol Surahman mengatakan pelaku berinisial YS (15) melakukan perusakan bus tim Arema FC bersama sekelompok orang yang ditengarai oknum suporter Persebaya.
Baca Juga: Arema FC Imbau Aremania Tahan Diri usai Insiden Perusakan Bus di Yogyakarta
"Untuk pelaku yang kami amankan baru satu berinisial YS," kata Surahman di kantornya pada Kamis (21/10/2021).
Saat ini, kata dia, polisi masih melakukan pendalaman untuk memburu pelaku lainnya. Menurutnya, pelaku perusakan bus Arema FC diperkirakan sebanyak 10 orang termasuk YS yang merupakan warga Sidoarjo, Jawa Timur.
"Identitas yang sudah kami gali, untuk sementara kami dapatkan lima orang yang dikenali pelaku YS," kata dia.
Baca Juga: Kronologi Bus Arema FC Diserang, Pemain Turun Tangan hingga Tangkap Pelaku Masih Bocah
Ia menjelaskan peristiwa perusakan bus terjadi kurang lebih pukul 22.45 WIB. Dari pengakuan YS, kata Surahman, YS bersama kelompoknya sebelumnya berjalan kaki dari arah timur Jalan Laksda Adisutjipto.
Tujuan YS dan kawan-kawannya ketika itu hendak jalan-jalan dengan tujuan ke Malioboro, Kota Yogyakarta.
Namun, dalam perjalanannya, mereka melihat bus Arema FC yang tengah terparkir. Tanpa pikir panjang, YS dan rekan-rekannya langsung melakukan penyerangan.
Baca Juga: Bus Arema FC Diserang, Pelaku Gunakan Batu, Rantai Gir, hingga Kunci Inggris
"Melintas Hotel (New) Saphir, terlihat ada bus Arema, akhirnya melakukan penyerangan," ucap Surahman.
Akibat penyerangan itu, bus yang dalam kondisi kosong mengalami kerusakan pada kaca depan, samping atas, dan spion. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah benda yang diduga dipakai dalam aksi perusakan, antara lain jumper warna hitam milik pelaku, batako, tongkat besi, pecahan kaca bus, dan bendera Persebaya Xtreme.
Baca Juga: Jelang Big Match, Pelatih Persija Sebut Ada Dua Pemain Arema FC yang Diwaspadai
Ia mengatakan mempertimbangkan pelaku yang masih di bawah umur, pemeriksaan lebih jauh terhadap YS akan dilakukan dengan pendampingan orang tua, Dinas Sosial, dan lembaga bantuan hukum, khususnya perlindungan anak.
Namun demikian, kata Surahman, pelaku tetap dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
"Masih kami dalami untuk pelaku yang lainnya," ucap Surahman.
Baca Juga: Kondisi Terbaru Kiper PSIS Jandia Eka Usai Terkapar Saat Lawan Arema FC
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.