BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Polresta Banda Aceh membantah telah menolak laporan korban dugaan percobaan pemerkosaan karena belum divaksin Covid-19.
Demikian hal itu disampaikan oleh Kabag Ops Polresta Banda Aceh AKP Iswahyudi, mewakili Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto.
Baca Juga: Kronologi Korban Percobaan Pemerkosaan di Aceh Ditolak Lapor Polisi karena Belum Vaksin
Iswahyudi menegaskan tidak ada laporan masyarakat yang ditolak, seperti tudingan adanya penolakan terhadap laporan korban dugaan pemerkosaan di Polresta Banda Aceh.
"Informasi ini perlu kami luruskan supaya tidak terjadi kesalahpahaman. Polisi tidak pernah menolak laporan korban dugaan percobaan pemerkosaan yang ingin melapor," kata Iswahyudi di Banda Aceh, Rabu (20/10/2021).
Iswahyudi menjelaskan, Polresta Banda Aceh sudah memasang aplikasi barcode vaksinasi COVID-19 di pintu masuk dan sejumlah ruangan lainnya, seperti SPKT, SKCK, Satlantas, Satreskrim hingga ruang Kapolresta.
Baca Juga: Polda Pastikan Korban Pemerkosaan yang Laporannya Sempat Ditolak Karena Belum Vaksin akan Diproses
"Siapa pun yang masuk ke polresta, tak terkecuali anggota polisi, wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19, kecuali bersifat insidentil," ujarnya.
Untuk korban dugaan percobaan pemerkosaan itu, kata Iswahyudi, tidak ditahan atau disuruh pulang ketika belum mampu menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 di pintu masuk polresta.
Melainkan, kata Iswahyudi, korban dan pendampingnya langsung diarahkan masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banda Aceh setelah korban menyebutkan ingin melaporkan kasus tindak pidana percobaan pemerkosaan.
Baca Juga: Terduga Pelaku Pemerkosaan Laporkan Balik Mantan Istri
Padahal, Iswahyudi menmbahkan, saat itu petugas mengetahui kalau korban belum divaksin Covid-19.
“Petugas di pintu masuk masih memberi toleransi. Lalu, pada saat korban masuk melapor ke SPKT, petugas menanyakan kembali apa korban sudah divaksin atau belum,” katanya.
“Korban, menjawab belum divaksin dan tidak bisa divaksin, karena memiliki penyakit tertentu.”
Karena korban mengaku tidak bisa divaksin, kata Iswahyudi, sehingga petugas menanyakan bukti medis. Namun, korban tidak dapat menunjukkannya dengan alasan surat tersebut tertinggal di kampung halaman.
Baca Juga: Ada Isu Penting dari Penyidikan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur, Ini Kata Psikologi Forensik
“Minimal korban bisa menunjukkan bukti fotonya. Itu pun tidak bisa ditunjukkannya. Sehingga, petugas mengarahkan agar korban untuk menunjukkan terlebih dahulu bukti tidak bisa vaksin. Kesimpulannya, tidak ada penolakan,” kata Iswahyudi.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh menyatakan bahwa laporan kliennya tentang dugaan percobaan pemerkosaan ditolak Polresta Banda Aceh karena tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin.
Baca Juga: Polisi Buka Penyelidikan Baru Kasus Dugaan Pemerkosaan 3 Anak oleh Ayah Kandung di Luwu Timur
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.