Kompas TV regional peristiwa

Seekor Harimau di Riau Mati akibat Luka Jerat dan Depresi, Ada Ancaman Pidana bagi Pemasang Jebakan

Kompas.tv - 19 Oktober 2021, 21:12 WIB
seekor-harimau-di-riau-mati-akibat-luka-jerat-dan-depresi-ada-ancaman-pidana-bagi-pemasang-jebakan
Pihak BBKSDA Riau melakukan pemeriksaan nekropsi pada harimau Sumatera yang mati akibat luka jerat. (Sumber: ksdae.menlhk.go.id)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Edy A. Putra

Hewan itu juga memiliki tinggi 91 sentimeter, lingkar dada 86 sentimeter dan panjang ekor 74 sentimeter.

Saat ditemukan oleh warga, harimau betina itu sudah mati kaku. Tak hanya itu, harimau itu juga memiliki luka yang sangat dalam hingga terlihat tulangnya.

Luka itu disebabkan tali seling yang terbuat dari baja melilit bagian kaki depan sebelah kiri.

"Diperkirakan individu harimau tersebut terjerat lebih dari 5 hari dan sudah mati kurang dari 24 jam," kata Fifin.

Harimau itu ditemukan mati di areal hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK). Pihaknya segera membawa satwa tersebut ke klinik satwa BBKSDA Riau di Pekanbaru untuk melakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Gerombolan Lebah Serang hingga Mati 63 Penguin Afrika yang Terancam Punah

"Nekropsi dilakukan untuk mengetahui penyebab dan perkiraan telah berapa lama harimau tersebut mati," beber Fifin.

Pihak BBKSDA Riau pun mengimbau masyarakat sekitar untuk tidak memasang jerat yang membahayakan satwa terancam punah itu.

“Dihimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun. Karena membahayakan untuk satwa termasuk satwa yang dilindungi,” kata Fifin.

Masyarakat yang membahayakan harimau Sumatera yang dilindungi dapat terancam pidana sesuai Pasal 40 UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima ) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah). Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama 1(satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),” jelas Fifin.




Sumber : Kompas TV/ksdae.menlhk.go.id




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x