YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Sejumlah lokasi yang diduga sebagai kantor perusahaan peminjaman online (pinjol) ilegal digerebek polisi. Karyawan-karyawan perusahaan tersebut pun turut diamankan.
Meski begitu, masyarakat diminta tidak memojokkan sebagian pegawai pinjol ilegal itu lantaran mereka juga dianggap sebagai korban.
Demikian disampaikan Sosiolog Kriminalitas dari Direktorat Pengabdian Kepada Masyarakat (DPKM) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Soeprapto.
Menurutnya, sebagian para pekerja di perusahaan pinjaman daring ilegal itu adalah korban ketidaktahuan terhadap legalitas dan proses kerja perusahaan.
"Saya berharap pihak pemerintah dan masyarakat menyadari bahwa sebagian di antara mereka itu adalah korban. Korban dari ketidaktahuan bahwa itu ilegal," kata Soeprapto seperti dikutip dari Antara, Selasa (19/10/2021).
Baca Juga: Polisi Kembali Gerebek Kantor Pinjol Ilegal, Kali Ini di Kelapa Gading
Ia menjelaskan, hingga saat ini tidak banyak pelamar pekerjaan yang mempertanyakan legalitas perusahaan pemberi tawaran lowongan pekerjaan, termasuk pinjol.
"Saya yakin tidak ada satu pelamar yang mempertanyakan apakah lembaga itu legal atau tidak. Jadi begitu ada lowongan langsung daftar apalagi prosesnya secara online (daring)," ungkap Soeprapto.
Maka dari itu, ia juga meminta masyarakat tidak serta-merta memojokkan para pekerja yang direkrut perusahaan pinjaman daring ilegal.
Selain minim informasi soal legalitas, mereka juga korban ketidaktahuan dari proses kerja perusahaan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.