Penyerahan surat bebas Saiful Mahdi dari Lapas Banda Aceh itu diserahkan langsung Meurah Budiman. Turut disaksikan oleh Wakil Kepala Kejati Aceh dan Kejari Banda Aceh.
Meurah menyampaikan, dengan adanya amnesti tersebut maka semua hal yang berkaitan dengan Saiful Mahdi selama proses hukum ini akan dihapus.
Bahkan, kata dia, uang denda sebesar Rp10 juta yang harus dibayarkan kepada negara juga segera dikembalikan.
"Karena pemberian amnesti ini menghapuskan segala hukuman yang didapatkan dia sebelumnya," ujar Meurah.
Baca Juga: Sudah Ditandatangani Jokowi, Istana Kirim Keppres Amnesti Saiful Mahdi ke MA dan Kejagung
Meurah menambahkan, mengenai hak Saiful Mahdi di perguruan tinggi sebagai dosen nantinya akan diselesaikan secara internal dengan kampus USK Banda Aceh.
"Kalau hak di kampus itu diselesaikan secara internal, dan yang jelas beliau sudah dihapuskan segala hukuman terhadapnya, sebagai warga negara dia (Saiful Mahdi) sudah bersih," tutur Meurah.
Seperti diketahui, sebelumnya Saiful Mahdi divonis bersalah berdasarkan hasil Kasasi Mahkamah (MA) yang menguatkan putusan PN Banda Aceh, ia harus menjalani hukuman penjara selama tiga bulan dan denda Rp10 juta.
Baca Juga: Dapat Amnesti, Dosen Unsyiah Saiful Mahdi Berharap Pemerintah Merevisi UU ITE
Saiful Mahdi dihukum atas kritikannya di grup whatsapp internal USK Banda Aceh terkait hasil seleksi atau tes CPNS dosen Fakultas Teknik kampus tersebut, ia dituntut dengan UU ITE.
Lalu, Presiden Joko Widodo memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi dengan memberikan surat ke DPR RI tertanggal 29 September 2021. Melalui rapat paripurna, DPR RI akhirnya mengetuk palu menyetujui pemberian amnesti tersebut.
Selanjutnya, Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberian Amnesti untuk Saiful Mahdi.
Baca Juga: Rektor Universitas Syiah Kuala Sebut Seharusnya Saiful Mahdi Minta Maaf dari Dulu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.