"Saya mengucapkan terima kasih kepada semuanya, juga termasuk teman-teman media," kata Saiful Mahdi.
Baca Juga: Sudah Ditandatangani Jokowi, Istana Kirim Keppres Amnesti Saiful Mahdi ke MA dan Kejagung
Selain itu, Saiful juga berharap kepada Presiden Jokowi dan DPR untuk dapat merevisi UU ITE. Karena, selain dirinya masih banyak orang yang terancam dihukum akibat dari peraturan tersebut.
"Kita minta Presiden dan DPR segera merevisi UU ITE, masih banyak saudara kita, ratusan orang yang masih diperiksa dengan peraturan ini," ujarnya.
Saiful menegaskan, setelah dirinya kembali ke kampus untuk mengajar nantinya tidak akan ada perubahan nilai kritisnya, terus berada pada kebenaran dan menebar kebaikan.
"Sebagai Muslim, sebagai manusia Pancasila kita semua tahu tugas kita, bahwa kita menganjurkan amar ma'ruf dan mencegah kemungkaran," demikian Saiful Mahdi.
Baca Juga: Kapolsek Percut Sei Tuan Dicopot gara-gara Kasus Pedagang Jadi Tersangka usai Dianiaya Preman
Seperti diketahui, Saiful Mahdi sebelumnya divonis bersalah berdasarkan hasil kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh. Karena itu, ia harus menjalani hukuman penjara selama tiga bulan dan denda Rp10 juta.
Saiful Mahdi dihukum atas kritikannya di grup whatsapp internal Unsyiah Banda Aceh terkait hasil seleksi atau tes CPNS dosen Fakultas Teknik kampus tersebut. Ia dituntut dengan UU ITE.
Lalu, Presiden Joko Widodo memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi dengan memberikan surat ke DPR RI tertanggal 29 September 2021. Melalui rapat paripurna, DPR RI akhirnya mengetuk palu menyetujui pemberian amnesti tersebut.
Baca Juga: DPR Setujui Pemberian Amnesti, Dosen Unsyiah Saiful Mahdi Bersyukur dan Berterima Kasih
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.