“Kemarin kita periksa memang ASN, tapi sampai saat ini kita belum terlalu mendalam,” tuturnya.
Dasar pelaporan kasus tersebut, kata Rifai, berawal dari kecurigaan, dengan bukti-bukti percakapan di ponsel terlapor.
Pihaknya juga masih akan memaksimalkan penyelidikan untuk melengkapi alat bukti.
“Jadi kalau ada info itu digrebek di hotel, kami tidak tahu, yang jelas pengaduan ini langsung dari suaminya di Unit PPA,” tegasnya.
Adapun berdasarkan informasi yang dikumpulkan Kompas.TV, terlapor N diduga merupakan mantan Ketua Bawaslu Kota Makassar yang mengundurkan diri sekira dua pekan lalu.
Baca Juga: Ayah Terduga Pelaku Pemerkosaan 3 Anak Kandung di Luwu Timur Bantah Tudingan, Ini Kata LBH Makassar
Kuasa hukum terlapor N, Muhammad Maulana, meragukan kebenaran alat bukti yang disampaikan pelapor S.
Maulana juga menjelaskan bahwa kliennya yang berinisial N tidak lagi menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kota Makassar.
Hal itu disampaikannya terkait beredarnya informasi tentang laporan S yang ditujukan pada kliennya.
“Pertama, bahwa perlu kami menginformasikan, bahwa sdr N tidak lagi menjabat sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Makassar,” tulis Maulana, Senin (11/10/2021) malam.
Menurut Maulana, N telah mengundurkan diri dari jabatannya jauh sebelum kasus tersebut bergulir dan dilaporkan.
“Sdr N telah mengundurkan diri jauh sebelum pemeriksaan terhadap sdr N bergulir.”
Oleh sebab itu, dia berharap agar N tidak diasosiasikan dalam jabatan dan keanggotaannya terdahulu.
“Hal itu demi menjaga dan menghormati nama besar Bawaslu,” jelas Maulana yang juga menjabat sebagai Humas Bawaslu Kota Makassar ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.