MAKASSAR, KOMPAS.TV – Penyidik Unit PPA Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar telah memeriksa tiga saksi terkait dugaan perzinahan yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Unit (Kanit) PPA Polrestabes Makassar AKP Rivai melalui rekaman suara menjelaskan, ASN tersebut berinisial A. Dia dilaporkan oleh suaminya yang berinisial S.
“Di mana pengaduannya itu, dia mengadukan bahwa istrinya yang berinisal A ada hubungan dengan yang berinisial N,” kata Rivai.
Untuk saat ini, lanjut Rivai, pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Baca Juga: Selingkuh dengan Istri Tetangga, Pemuda Kasta Dalit Dipukuli hingga Tewas
Dia mengatakan, pihaknya telah memeriksa tiga saksi, namun tidak menutup kemungkinan ke depannya akan ada penambahan saksi yang diperiksa.
“Jadi kurang lebih ada tiga orang saksi yang kita periksa. Mungkin ke depan, tidak menutup kemungkinan kami akan periksa lagi pihak-pihak lain yang bersangkutan dengan perkara ini,” lanjutnya.
Rifai menjelaskan, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Pihaknya akan memaksimalkan pemeriksaan di tahap penyelidikan sebelum meningkatkan pada tahap penyidikan.
“Di sini pengaduannya, dugaannya Pasal 284 (perzinahan), terkait perbuatan istrinya itu,” lanjutnya.
Meski telah memeriksa tida saksi dalam kasus itu, Rifai belum mau membeberkan identitas terlapor N. Sebab, menurutnya kasus ini belum memasuki tahap penyidikan, sehingga privasinya masih ditutupi.
“Untuk identitasnya saya belum bisa buka, takutnya nanti dalam proses penyelidikan kita belum menemukan dua alat bukti yang sah, karena privasi seseorang ditahap penyelidikan itu kami masih tutupi.”
Nantinya, lanjut Rifai, jika telah mendapatkan dua alat bukti, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.