Hadi menjelaskan, dengan diambilalihnya penanganan kasus tersebut, maka penyidik Polda Sumut yang akan mendalami lagi kasus itu secara lebih detail.
Terutama mengenai faktor yang menjadi penyebab timbulnya penganiayaan tersebut.
Hadi menambahkan, penetapan LG sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Percut Sei Tuan sejauh ini sudah cukup bukti.
Baca Juga: Muhammad Kece Minta Maaf ke Napoleon Bonaparte, Polisi Pastikan Kasus Penganiayaannya Tetap Lanjut
Ketika ditanya apakah akan ada perubahan status tersangka kepada LG, menurut Hadi, hal tersebut tergantung pada pendalaman penyidik Polda Sumut.
"(Tergantung) Pendalaman penyidik di Polda. Nanti penyidik lakukan gelar perkara khusus. Kita sih berharap ada ada upaya lain. Restorative justice yang kita kedepankan," ujarnya.
"Sekali lagi kenapa ditarik ke Polda supaya lebih objektif. Jadi bagaimana melihat latar belakang penyebab secara detil. Harapannya ada keadilan buat semuanya lah."
Lebih lanjut, Hadi mengatakan, bahwa pihaknya ingin memunculkan soal gambaran bahwa negara tidak boleh kalah dengan preman.
Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Kembali Berulah Ancam Tommy Sumardi, Kabareskrim Polri Bereaksi Keras
Kapolda Sumut, kata dia, sudah menekankan hal tersebut dengan harapan polsek mengedepankan cara yang lebih soft dalam penangananya kepada kedua belah pihak.
Namun, menurutnya, lagi-lagi media sosial jauh lebih cepat membuat kasus tersebut lebih cepat menyebar, bahkan hingga viral.
"Apalagi video-video yang muncul kan informasinya sepenggal, tak utuh," ujar Hadi.
"Tapi yang viral, sepenggal dan tidak utuh itu kan yang diterima masyarakat secara cepat sekali sehingga terbangun imej polisi tidak ini tidak itu, segala macamnya. Nah, langkah ini untuk meredakan huru hara di luar."
Baca Juga: KPK Serahkan Berkas 5 Tersangka Dugaan Korupsi Tanah Munjul ke Pengadilan Tipikor
Sumber : Kompas com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.