SOLO, KOMPAS.TV - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tampak geram dengan tindakan yang dilakukan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Solo.
Sebab, ketiga ASN tersebut kedapatan tengah makan dan nongkrong di warung belakang Balai Kota Solo di saat jam kerja atau sekitar pukul 10.00 WIB pada Senin (4/10/2021).
Baca Juga: Puja puji Gibran ke TNI: Kontribusi pada Masa Pandemi di Solo, Luar Biasa!
Gibran mengaku melihat dengan mata kepalanya sendiri ketika ketiga ASN terdebut sedang makan di saat jam kerja. Tak hanya itu, mereka juga tak bersepatu dan hanya memakai sandal.
"Makan pas jam kerja, sandalan tok (memakai sandal). Yang jelas jangan makan saat jam kerja, malah nongkrong," kata Gibran dikutip dari TribunSolo.com, pada Rabu (6/10/2021).
Gibran menjelaskan, dirinya memergoki ketiga ASN yang kedapatan melakukan pelanggaran itu karena kebetulan keluar dari Balai Kota lewat pintu belakang sebelah utara.
Baca Juga: Lagi, Gibran Geram dan Tegur PNS: Jam Kerja Malah Nongkrong dan Makan, Hanya Bersandal Pula
Saat itu, rencananya Gibran hendak meninjau program vaksinasi bersama anggota DPR RI Aria Bima di Pura Mangkunegaran.
Ternyata, malah bertemu dengan ketiga ASN tersebut. Gibran mengaku sudah menegur ketiga ASN yang melakukan pelanggaran itu.
Ia memastikan ketiga pegawainya tersebut akan dikenai sanksi oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPPD).
“Pasti ada sanksi biar diurus BKPPD. Tadi ada tiga orang," ucap Gibran.
Baca Juga: Menyoal Cuitan Pigai, Gibran: Tak Usah Ditanggapi, Warga Papua di Solo Aman
Gibran mengatakan, dirinya sudah menegur ketiga ASN di Solo yang kedapatan makan di tengah jam kerja itu.
"Ya, makan di jam kerja, ya enggak boleh, apalagi makannya di luar (lingkungan kantor). Sudah saya tegur sendiri,” ujar Gibran.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPPD Kota Solo, Hari Prihatno menyebut jika dilihat dari pelanggarannya, ketiga ASN itu masuk kategori pelanggaran ringan.
Baca Juga: Penampakan Patung Soeharto di Rumah Dinas Wali Kota Solo Gibran Rakabuming
Hal itu ditulis dalam aturan Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021.
Dengan begitu, tanggung jawab penanganannya ada pada kepala Dinas yang membawahi langsung ketiga ASN itu.
Menurutnya, Kepala Dinas ketiga ASN itu yang akan melakukan pemeriksaan yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara pemeriksaan (BAP).
Baca Juga: Gibran Jelaskan Niat dan Asal Usul Bantuan Beras 5 Kilogram Berstiker Dirinya
"Setelah adanya BAP, barulah muncul hukuman disiplin yang dikeluarkan Kepala Dinas terkait," ujar Hari.
Hari mengatakan, saat ini telah melakukan koordinasi dengan kepala dinas terkait untuk pemberian sanksi.
Tak menutup kemungkinan, kata dia, gaji ketiga ASN tersebut bakal dipangkas.
"Bisa jadi adanya pemotongan gaji, bahkan adanya aturan yang lebih ganas lagi yakni pemecatan," kata Hari.
Baca Juga: Ulang Tahun Bareng sang Ibunda, Gibran Sebut Tak Ada Perayaan Khusus
Sumber : TribunSolo.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.