JAKARTA, KOMPAS.TV – Seorang terpidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Jawa Barat berinisial M, menjadi otak peredaran ganja seberat 279 kilogram.
Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (6/10/2021).
Ganja seberat 279 kilogram tersebut rencananya diedarkan lintas Pulau Sumatera dan Jawa.
"Otak dibalik peredaran ganja tersebut berinisial M, terpidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur Jawa Barat karena kasus narkoba," kata Yusri, seperti dikutip dari ANTARA.
Yusri menambahkan, M masih harus menjalani masa tahanan selama 12 tahun lagi. Sebab M telah divonis dengan hukuman pidana penjara selama 14 tahun, dan baru menjalani hukuman selama dua tahun.
Baca Juga: Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Medan, 5 Pria dan 1 Wanita Ditangkap
Penangkapan tersebut bermula ketika polisi mendeteksi adanya peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Pal Merah, Jakarta Barat, beberapa hari lalu.
Berdasarkan informasi di lapangan, personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Jakarta Barat mencium adanya pengiriman paket ganja dalam jumlah besar dari Sumatera Utara.
Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga ke Bukit Tinggi, dan menangkap satu unit truk berisi 279 kg paket ganja.
"Kita tangkap di Bukittinggi Padang, total delapan karung dengan total 279 kg akan dibawa ke Bekasi," kata Yusri.
Untuk mengelabui petugas, paket ganja tersebut ditutupi dengan besi rongsokan.
Polisi tidak langsung menahan pengemudi dan penumpang truk berinisial SD dan FRN. Keduanya diminta untuk membawa ratusan kilogram ganja tersebut kepada pihak yang dituju, yakni tersangka berinisial AA yang berlokasi di Bekasi.
Baca Juga: Terlibat Kasus Narkoba, Polisi Tangkap Petugas Lapas
Kiriman yang ditujukan pada AA sebanyak 150 kilogram ganja. Yusri mengatakan 150 kg ganja itu nantinya akan diedarkan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi (Jabodetabek). Sisanya akan diedarkan di kawasan Bandung.
Saat paket ganja tersebut sampai di tangan AA, polisi langsung menangkap ketiganya.
Berdasarkan pemeriksaan ketiga tersangka, polisi mengetahui bahwa otak peredaran ganja itu adalah M yang masih berada di balik jeruji besi Lapas Gunung Sindur.
Selanjutnya, polisi mengamankan M, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
"Kami masih menyelidiki modus M dalam mengendalikan peredaran ganja tersebut," kata Yusri.
Meski berhasil menangkap ketiganya, polisi masih menyelidiki asal muasal 279 kilogram ganja tersebut.
Polisi juga mendalami kemungkinan peredaran ganja di wilayah lain.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun penjara.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.