"Bapak dari tadi seperti lesu sekali. Bapak sehat kan? Harus semangat Pak," kata Jaksa Roy.
JPU kemudian menjelaskan kepada Aminuddin keterangan di dalam berita acara perkaranya waktu itu, bahwa saksi sempat ikut hadir dalam satu rapat rencana pembangunan Masjid Sriwijaya.
Aminuddin saat itu merupakan perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sumsel.
"Bapak hadir dirapat itu?" tanya JPU.
"Tidak pak," jawab Aminudin.
Baca Juga: Polri Ingin Rekrut Mantan Pegawai KPK karena Tak Ragu Rekam Jejak dan Visi Pemberantasan Korupsi
Sesaat kemudian, JPU memperlihatkan barang bukti berupa daftar hadir yang ditandatangani oleh Aminuddin sendiri berikut nomor ponsel yang ia cantumkan.
"Oh iya ingat pak, betul itu saya," ujarnya.
Berbeda halnya dengan keterangan yang diberikan oleh Ketua Divisi Perencanaan Pembangunan Masjid Sriwijaya Ir H KM Isnaini Madani.
Isnaini mengaku tak mengetahui saat dirinya ditunjuk untuk jabatan tersebut.
Baca Juga: Alex Noerdin Korupsi Dana Hibah Masjid, MUI: Tindakannya di Luar Nalar
Isnaini menjelaskan, bahwa jabatan itu baru dia ketahui ketika adanya masalah dalam pembangunan Masjid Sriwijaya.
"Waktu diperika penyidik, saya baru tahu ada SK-nya (surat keputusan)," kata Isnaini.
Sebelum terjadi pembangunan, Isnaini tak menampik bahwa dirinya sempat diundang untuk menghadiri acara rapat.
Namun, rapat tersebut batal dilaksanakan karena situasi dan kondisi yang kurang memadai.
"Tapi ternyata ada notulennya. Saya juga baru tahu," ujarnya.
Baca Juga: Alex Noerdin Korupsi Rp 130 M Dana Masjid, MUI Minta Pertimbangan Hukuman Mati untuk Koruptor
Sebelumnya diberitakan, dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya ini setidaknya telah menjerat sebanyak 12 orang sebagai tersangka.
Termasuk, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin pun ikut terlibat. Dalam audit yang dilakukan penyidik, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp130 miliar atas kasus tersebut.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.