"Barang buktinya ada, korek, dan tas, saksinya juga ada. Saksi mengatakan dia (pelaku) satu-satunya yang ada di situ," kata Mugiono.
AK membakar garasi tersebut menggunakan ban bekas yang dilumuri pertalite.
Dia membeli pertalite tak jauh dari lokasi garasi, kemudian membakarnya dengan korek api.
"Ban bekas itu dibakar lalu didempetin ke mobil," katanya.
Api yang membesar kemudian membakar gudang dan puluhan kendaraan di dalamnya.
"Mobilnya itu kan parkirnya deket banget antara yang satu dan yang lainnya," ucapnya.
Polisi menjerat AK dengan Pasal 187 KUHP tentang perbuatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebanyak 6 unit pancar dan satu tim rescue dikerahkan ke lokasi untuk memadamkan api dan melakukan evakuasi.
Baca Juga: Januari hingga September Ada 142 Kasus Kebakaran di Jakpus, Korsleting Listrik Jadi Faktor Dominan
Setelah dua jam penanganan, api berhasil dipadamkan. Namun garasi seluas 800 meter persegi (m2) tersebut hangus terbakar beserta puluhan unit kendaraan di dalamnya.
Kerugian akibat kebakaran itu mencapai Rp 500 juta untuk bangunan, sedangkan untuk barang mencapai Rp 2,7 miliar.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.