Dalih dan Modus Pelaku
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara Iptu I Made Sukadana mengatakan, polisi angsung bergerak cepat menangkap pelaku usai mendapat laporan dari ayah korban.
kepada polisi, pelaku mengaku melakukan perbuatan itu demi mendapatkan ilmu kebal.
"Pelaku mengaku harus bersetubuh dengan anak-anak dan perempuan dewasa sebagai syarat mendapatkan ilmu tersebu," kata Iptu Made Sukadana, Jumat (1/10/2021).
Dalam melancarkan aksinya pelaku mengiming-imingi korban diberi uang jajan Rp 5.000.
Pelaku mengancam akan membunuh korban agar perbuatannya tidak terbongkar. Hal itulah yang membuat korban yang masih anak-anak ketakutan.
"Dia sudah diancam oleh SI, apabila menceritakan kepada siapa pun, dia akan dibunuh,” ujar Iptu Made.
Baca juga: Gadis SMP Jadi Korban Rudapaksa selama 3 Tahun, Pelakunya Ayah dan Kakak Kandung
Hal itu yang membuat pelaku leluasa bisa melakukan perbuatan tercelanya berkali-kali terhadap korban.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maskimal 15 tahun.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.