Kompas TV regional hukum

Dirlantas Minta Maaf, Polisi yang Tilang Pengemudi Bawa Sepeda Dalam Mobil Disanksi

Kompas.tv - 1 Oktober 2021, 12:01 WIB
dirlantas-minta-maaf-polisi-yang-tilang-pengemudi-bawa-sepeda-dalam-mobil-disanksi
ILSUTRASI: polisi menilang (Sumber: Kompas.com/MAULANA MAHARDHIKA)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Desy Afrianti

Sebelumnya, sebuah video yang merekam tindakan polisi lalu lintas menilang pengendara mobil di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, viral di media sosial, Kamis (30/9/2021). 

Polisi menilang karena di dalam mobil ada satu unit sepeda. Sepeda jenis MTB itu ditaruh di atas jok baris kedua dan ketiga. 

Sopir bernama Agus kemudain merekam sambil menjelaskan masalah yang tengah dia alami. Dia diberhentikan polisi, lalu ditilang, meski tidak ada masalah dengan SIM dan STNK. 

"Jadi kesalahannya apa?" tanya pengemudi. "Tentang daya angkut barang. Ada di pasal 307, lihat di Google," jawab polisi yang belakang diketahui bernama Rizky. 

"Bawa sepeda boleh, tapi jangan di dalam," kata polisi lain. 

Video tersebut kemudian menyebar ke grup-grup pesepeda di media sosial. Sopir bingung dengan tindakan kedua polantas tersebut. Kok bisa kena tilang? Berat sepeda hanya belasan kilogram dan tidak mengganggu pengemudi. 

Dalam video itu, Agus dikenakan pasal 307 yang dimaksud polantas tersebut berada di dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Pasal 307 berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). 

Masalahnya, pasal tersebut mengatur kendaraan angkutan umum, bukan kendaraan pribadi. Sepeda tersebut berada di dalam mobil pelat hitam. 

Jika menilik Pasal 169 ayat (1) di atas, substansinya juga mengatur angkutan umum. 

Isinya: Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan.

Baca Juga: Polantas yang Goda Wanita Pengendara Motor Diperiksa Propam, Dirlantas: Hormati Masyarakat




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x