Hingga kini, para petani perempuan yang tergabung dalam Wadon Wadas terus mempertahankan hutannya untuk tidak ditambang.
Warga menilai ada beragam dampak buruk yang akan terjadi apabila penambangan tetap di lakukan di kawasan yang disebut warga sebagai "tanah surga".
Menurut salah satu warga, jika penambangan tetap dilakukan maka tanah dan sumber air akan rusak. Selain itu, warga akan kehilangan tempat bercocok tanam hingga kehilangan mata pencaharian.
Adapun hasil panen yang biasa dihasilkan warga Wadas, antara lain aren, vanili, kemukus, durian, dan kelapa.
Warga yang terus mempertahankan hutan dan tanahnya, kini terus berjaga di sekitar lokasi. Hal itu terus dilakukan setelah Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah terbit dengan Nomor 590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah tertanggal 7 Juni 2021.
Dalam SK pembaruan tersebut Desa Wadas tetap dicantumkan sebagai lokasi bakal penambangan quarry untuk material pembangunan Bendungan Bener.
Selang penerbitan SK tersebut, GEMPADEWA kemudian melayangkan gugatan terhadap Gubernur Jateng lantaran kebijakannya menerbitkan SK pembaruan penetapan lokasi penambangan quarry tidak memperhatikan prinsip Hak Asasi Manusia.
“Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah tidak memperhatikan hak-hak yang dimiliki oleh Warga Wadas sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar RI 1945, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Undang–Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya,” dikutip dari rilis pers GEMPADEWA (23/7/2021).
Bahkan, pembaruan IPL penambangan quarry di Desa Wadas juga dianggap tidak memperhatikan kelestarian sumber mata air.
“Kegiatan rencana pertambangan batuan andesit akan menghancurkan sumber mata air yang ada. Terdapat 28 sumber mata air yang tersebar di Desa Wadas. Sehingga Izin Penetapan Lokasi melanggar Undang-Undang 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan air dan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 27 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo,” pungkas rilis GEMPADEWA.
Baca Juga: 28 LBH Laporkan Kapolres Purworejo ke Polda Jateng, Kasus Kekerasan terkait Proyek Tambang Wadas?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.