INDRAMAYU, KOMPAS.TV - Seorang bocah berusia 7 tahun berinisial MYK menjadi korban pembunuhan di Desa Benda, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Madi, ayah korban, sama sekali tak menyangka SA (21), istrinya yang juga ibu tiri korban, sebagai otak pembunuhan.
Baca Juga: Rayakan Kemenangan Timnas Italia, 1 Tewas 15 Luka, Pembunuh Bayaran Berkeliaran
Dalam melancarkan aksinya, pelaku SA menyewa pembunuh bayaran berinisial S (26) untuk menghabisi nyawa anak tirinya MYK.
Karena perbuatannya, keduanya baik SA maupun S kini sudah diamankan polisi. Mereka pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ditemui di rumahnya di Desa Benda, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, orang tua korban Madi mengatakan awalnya tak menaruh curiga terhadap sang istri.
Bahkan, sampai sekarang ia masih tidak menyangka kalau nyawa anak pertamanya itu tewas oleh ibu tirinya sendiri.
Baca Juga: Temukan Tato Nama Ibu Tiri di Lengan Pamannya, Pemuda Ini Mengamuk dan Nekat Bunuh sang Paman
Madi mengatakan, istri sambungnya itu memang sering mengeluh dan mengadu kepadanya mengenai kenakalan MYK.
"Kalau ngadu sih sering ngadu memang," kata Madi dikutip dari Tribunjabar.id pada Minggu (26/9/2021).
Madi menceritakan, SA sering mengeluh bahwa anak pertamanya dari istri sebelumnya itu susah diberitahu.
Selain itu, MYK susah disuruh makan. Ia lebih sering main ponsel. Sementara jika meminta jajan, kata Madi, anaknya selalu memaksa.
Baca Juga: Diduga Aniaya Anak Usia 7 Tahun hingga Meninggal, Ibu Tiri Jadi Tersangka
"Jadi katanya anak tuh pengennya main hape terus," ujar dia.
Namun demikian, menurut Madi, sikap MYK yang demikian wajar, mengingat korban masih berusia anak-anak.
Madi menambahkan, dirinya menginginkan istri sambungnya tersebut dapat dihukum seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku.
"Saya ingin menuntut keadilan, dengan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Madi.
Baca Juga: Viral Video Bocah 7 Tahun Disiksa Ibu Tiri
Sementara itu, Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, kedua tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun, atau dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar," ujarnya didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara.
Lukman menjelaskan pihkanya menjerat pelaku dengan hukuman demikian karena kasus ini merupakan pembunuhan berencana.
Baca Juga: Seorang Anak Diduga Dianiaya oleh Ibu Tirinya
Hal tersebut terungkap saat polisi melakukan pendalaman terhadap para tersangka.
Menurut Kapolres Lukman, SA yang merupakan ibu tiri korban memerintahkan S untuk jadi algojo dalam menghabisi nyawa MYK.
"Saat kejadian, bapak kandung korban diketahui sedang tidak di rumah, ia sedang melaut," ujar dia.
Jasad bocah 7 tahun berinisial MYK (7), itu ditemukan mengambang dalam kondisi membusuk di Sungai Prawira di Desa Rawadalem, Kecamatan Balongan, pada Kamis (19/8/2021).
Baca Juga: Kepolisian Bekuk Ibu Tiri yang Aniaya Balita Hingga Tewas
Sumber : TribunJabar.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.