JEPARA, KOMPAS.TV - Peristiwa pembunuhan tragis menggemparkan warga Desa Singorojo, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Betapa tidak, seorang remaja berinisial MF tega membunuh ibu kandungnya sendiri berinisial SM (34). Insiden berdarah itu terjadi pada Minggu, 19 September 2021.
Baca Juga: Penjelasan Kuasa Hukum Yosef dan Mimin Jalani Tes Kebohongan Terkait Pembunuhan Subang
Diketahui, remaja berusia 17 tahun itu nekat membunuh ibu kandungnya dengan sebilah pisau yang diambilnya dari rumahnya.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi mengatakan, di hadapan polisi, pelaku MF mengaku nekat membunuh ibunya karena kesal sering dimarahi.
Selama ini, kata Fachrur, pelaku MF juga tidak bekerja. Oleh orang tuanya, pelaku disebut hanya makan, tidur dan menonton televisi saja.
Baca Juga: Keluarga Korban Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Kesal Pelaku Belum Terungkap
"Pengakuan tersangka, ia kesal sering dimarahi karena tidak bekerja dan disebut hanya bisa makan, tidur, dan nonton televisi saja. Korban ditusuk dengan pisau dapur yang berada di dekatnya,” kata Fachrur dikutip dari Kompas.com pada Rabu (22/9/2021).
Fachrur menjelaskan, adapun insiden penusukan terhadap korban SM berawal saat tersangka sedang menonton televisi di ruang tamu.
Lalu, korban SM datang dan menegur MF karena dianggap malas-malasan hanya menonton televisi.
Baca Juga: Petugas SPBU Dibunuh gara-gara Masker, Politisi Jerman Sorot Radikalisasi Penganut Konspirasi Covid
Mendengar ucapan ibunya, kata Fachrur, tersangka tersulut emosinya dan langsung mengambil pisau dan menusukkannya ke tubuh ibunya.
Korban seketika itu tersungkur di lantai. Setelah itu, tersangka sempat menganiaya korban.
Tak lama kemudian, tersangka sadar telah menyakiti ibu kandungnya. MF lalu lari dan meminta tolong kepada warga.
Baca Juga: Penyelidikan Kasus Pembunuhan di Subang, Polisi Analisa 55 Rekaman CCTV
"Korban sempat dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Mayong, tetapi nyawanya tidak tertolong karena pendarahan, dan korban dinyatakan meninggal dunia sore pukul 17.00," ucapnya.
Lebih lanjut, Fachrur menjelaskan, setelah pelaku MF melakukan penganiayaan, korban sempat meminta anaknya untuk tidak mengaku telah melukai dan membunuh dirinya.
Korban minta agar anaknya mengatakan bahwa SM ditusuk oleh orang gila yang tiba-tiba masuk ke dalam rumah.
Baca Juga: Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Telah Lakukan Tes Kebohongan oleh Bareskrim Polri, Hasilnya?
"Sebelum meninggal dunia, ibunya berpesan khusus kepada tersangka. Sampaikan ke orang-orang, aku ditusuk orang gila yang masuk rumah dan bukan kamu," ucap Fachrur.
Mendapat pesan itu, kata Fachrur, MF sempat menuruti permintaan terakhir korban tersebut untuk berbohong. Namun belakangan, pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya ibunya.
"Tersangka sempat berbohong kepada tetangganya jika ibunya ditusuk orang gila. Namun, setelah kami interogasi, tersangka mengakui telah menganiaya ibunya," ucap Fachrur.
Baca Juga: Terkuak! Yosef dan Istri Muda Jalani Tes Kebohongan Terkait Kasus Pembunuhan di Subang
Setelah itu, polisi segera mengamankan MF. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta," kata Fachrur.
Baca Juga: Kasus Gantung Diri Live di TikTok, Pengacara: Dugaan Modus Pembunuhan
Sumber : Kompascom
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.