MEDAN, KOMPAS.TV - Polda Sumut telah menangkap lima pelaku perampokan dua toko emas di Pasar Tradisional Simpang Limun, Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Dari lima tersangka, tiga di antaranya berinisial PS, FA, dan PR memberikan pengakuan kepada Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat konferensi pers di Mapolda Sumut.
Ketiga pelaku mengaku masing-masing baru diberikan uang sebesar Rp4 juta. Padahal, sebelumnya mereka dijanjikan bakal diberi uang sebesar Rp100 juta.
Baca Juga: Lima Pelaku Perampokan Toko Emas Bersenjata Punya Rencana Matang
Menurut keterangan ketiga pelaku, orang yang menjanjikannya uang bernilai ratusan juta itu bernama Hendri Tampubolon.
Pria berusia 38 tahun itu merupakan otak perampokan tersebut. Dia menjanjikan uang sebanyak itu kepada ketiga pelaku apabila hasil perampokan berupa emas berhasil dijual.
Tersangka PS menjelaskan, semua pelaku yang terlibat dalam perampokan memiliki riwayat kejahatan dan pernah masuk penjara.
Sehari sebelum melancarkan aksi perampokan atau pada Rabu (25/8/2021), PS menyebut, ia bersama FA dan PR melakukan observasi mencari toko yang akan dirampok.
Baca Juga: Lima Perampok Toko Emas di Medan Ditangkap, Salah Satunya Dilumpukan Polisi
Setelah menentukan sasaran toko yang akan dirampok, mereka lantas melaporkannya kepada Hendri.
"Ke Pasar Simpang Limun disuruh Bang Hendri. Kata Bang Hendri besok kita mainkan (aksi perampokan) tanggal 26 di Pasar Simpang Limun," kata PS dalam rilis polisi di Mapolda Sumut, Rabu (15/9/2021).
"Jadi sekarang coba lah kelen (kalian) dulu pergi. Coba kelen tengok (lihat) di situ mana lah cocok toko besar yang menurut kelen bisa kita mainkan besok."
Saat akan beraksi, PS mengatakan, tersangka Hendri kemudian menyediakan senjata api yang akan digunakan untuk merampok pada Kamis (26/8/2021).
Hendri memegang senjata api laras panjang saat melakukan aksi perampokan. Sedangkan PS memegang pistol.
Baca Juga: Aksi Perampokan Toko Kelontong Terekam CCTV, Pelaku Todong Senjata Api ke Karyawan
Selain itu, tersangka PS juga memecahkan kaca, kemudian mengambil emas di Toko Emas Aulia Chan.
"Saya dijanjikan akan dikasih Rp100 juta nantinya pak," katanya.
Kepada polisi, PS mengaku baru sekali merampok toko emas. Namun juga pernah beberapa kali melakukan tindakan kriminal.
"Cuma ambil kereta (sepeda motor) pak. Di (daerah) Adolina. Sebelumnya pernah masuk di Tanjung Gusta, kena 2 tahun dijalani 1 tahun 15 hari," ucapnya.
"Yang pertama kasus 303, judi jackpot. Yang kedua kasus 365, dua kali. Tiga kali saya pak."
Sementara tersangka FA, mengaku belum pernah dipenjara. Dia selama ini bekerja. Kepada Panca, FA menjawab alasannya mengapa ikut terlibat aksi perampokan toko emas.
Baca Juga: Perampok Toko Emas di Medan Gunakan Sepeda Motor Curian untuk Beraksi
"Karena duit lah pak. Katanya Rp100 juta. Karena emas sudah dikumpuli, satu tas semua, terus dibagilah duit uang Rp4 juta per orang," ucap FA.
"Terus dibilang pokoknya kelen (kalian) harus percaya sama abang. Kalo emas ini nanti abang yang jual. Nomor kalian tetap aktif, tunggu kabar abang selanjutnya."
Senada dengan dua tersangka lainya, PR mengaku dirinya juga dijanjikan uang Rp100 juta oleh Hendri.
Dia pun mengaku sudah pernah beberapa kali masuk penjara di Tanjung Gusta selama 1 tahun 6 bulan karena kasus penggelapan ponsel, dan 3 tahun 6 bulan karena kasus penggelapan sepeda motor.
Perkenalan di Penjara
Sementara itu, tersangka D mengatakan dirinya tidak tahu bahwa aksi yang dilakukan Hendri dan kawan-kawannya adalah untuk merampok toko emas.
Baca Juga: 5 Perampok Toko Emas di Medan Berhasil Ditangkap, Begini Tugas Masing-masing
Dia sendiri mengaku kenal dengan Hendri sejak masih SD. Hendri, kata dia, lahir dan besar di Jalan Menteng VII, Medan.
Kemudian Hendri tidak pernah terlihat sekitar 10 tahun dan tiba-tiba muncul menemuinya.
"Dek, ada enggak kawan-kawanmu yang pemain kriminal. Enggak ada dia bilang toko emas. Enggak ada kasih tahu kriminal apa. Enggak ada dikasih apa-apa, hanya dijanjiin pokoknya Abang kasih lah kalau sudah jumpa (bertemu)," ungkap D menirukan perkataan Hendri.
Alasan D mempertemukan FA, PR dan PS kepada Hendri karena mereka pernah berpesan kepadanya.
"Mereka bilang gini pak, kalau ada teman yang ngajak kriminal-kriminal. Itu mereka bertiga yang bilang. Kami ketemu di rutan (rumah tahanan). Waktu 2020. Kenalnya sama PS dan FA," ujar D.
Sementara itu, Kapolda Sumut menambahkan, dalam aksinya para pelaku menggasak sebanyak 6,8 kg emas dari Toko Emas Aulia Chan dan Toko Emas Masrul F.
Baca Juga: 5 Perampok Toko Emas di Medan Berhasil Ditangkap Personel Polda Sumut
"Setara dengan Rp6,5 miliar, kalau dikurskan dengan harga emas. Tidak ada yang hilang karena sudah ditunjukkan sama korban," ucap Panca.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 ke 4e dan 2e jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Sebagaimana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Panca.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.