Serta adanya transaksi nominal besar tanpa call-back (konfirmasi) kepada pemilik rekening sehingga manajemen, mulai dari level operasional, supervisor hingga pimpinan cabang) diduga lalai dan terlibat dalam tindak kejahatan tersebut.
Menurut Syamsul, pihak bank mencoba mengaburkan pokok permasalahan kasus ini dengan menyampaikan kepada publik mengimbau agar semua pihak menghormati dan menunggu proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
Selain itu, menahan diri untuk membuat pernyataan-pernyataan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan pencemaran nama baik atau kabar bohong atau hoaks yang mendiskreditkan Bank BNI.
“Sangat disayangkan jika pihak Bank BNI meragukan dana nasabah senilai Rp45 miliar di rekening tabungan dan mencoba mengaburkan pokok permasalahan dengan hanya melihat kasus ini sebagai pemalsuan deposito semata oleh oknum,” kata Syamsul.
“Namun pelanggaran SOP dan prinsip kehati-hatian pada pembukaan 8 rekening rekayasa atau bodong oleh manajemen Bank BNI Makassar, serta terjadinya pemindahbukuan tanpa sepengetahuan nasabah (callback) dari rekening Andi Idris Manggabarani ke rekening rekayasa tersebut.”
Syamsul Kamar mengatakan, nasabah dan BNI selama ini telah bermitra puluhan tahun, seharusnya pihak bank memberikan pelayanan terbaik dan pengawasan sebagai wujud prinsip kehati-hatian setiap tindakan para insan perbankan.
Baca Juga: Terungkap Deposito Nasabah Rp45 Miliar yang Hilang Ternyata Ditilap Pegawai Bank, Ini Modus Pelaku
"Besar harapan ini menjadi prioritas pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menindak pelanggaran dan memulihkan hak nasabah," katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum BNI, Ronny LD Janis dalam rilis resminya menjelaskan bahwa pihak BNI telah menemukan adanya dugaan pemalsuan bilyet deposito di Kantor Cabang Makassar yang antara lain terkait dengan bilyet deposito pihak Andi Idris Manggabarani.
Di mana saat itu diperlihatkan 3 (tiga) bilyet deposito BNI kantor cabang Makassar total senilai Rp 40 miliar tertanggal 1 Maret 2021.
“Berdasarkan investigasi dari klien kami, bilyet deposito tersebut tidak pernah diterbitkan oleh Kantor Cabang Makasar dan sama sekali tidak tercatat pada sistem klien kami serta tidak ditemukan adanya setoran dana nasabah untuk pembukaan deposito tersebut. Berdasarkan bukti dan fakta tersebut, kuat dugaan deposito tersebut palsu,” ucap Ronny.
Guna mengungkap adanya dugaan pemalsuan bilyet deposito di Kantor Cabang Makassar tersebut, lanjut Ronny, maka pihak BNI berinisiatif melaporkan peristiwa tersebut kepada Bareskrim Polri pada 1 April 2021.
Tujuannya agar dapat mengungkap pelaku dan para pihak terkait dan yang memperoleh manfaat dari peristiwa pidana tersebut, serta mempertanggungjawabkannya secara hukum.
“Bareskrim Polri saat ini masih melakukan proses penyidikan dan telah menetapkan MBS sebagai tersangka serta telah dilakukan penahanan. Bareskrim Polri saat ini juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari peristiwa pidana tersebut,” ujar Ronny.
“Termasuk penelitian atas transaksi pada rekening-rekening penerima dana, guna membuat terang peristiwa pidana ini."
Baca Juga: Kronologi Hilangnya Deposito Sebesar Rp45 Miliar Nasabah Bank Pelat Merah
Ronny karena itu meminta semua pihak menghormati dan menunggu proses hukum yang saat ini sedang berjalan dan menahan diri untuk membuat pernyataan-pernyataan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan pencemaran nama baik atau kabar bohong (hoaks) yang mendiskreditkan pihak BNI.
“Klien kami sangat menjunjung tinggi dan berkomitmen untuk menjaga dana nasabahnya sesuai prosedur perbankan yang berlaku,” ucap Ronny.
“Pelayanan klien kami tetap berjalan normal dan BNI mengapresiasi nasabah yang tetap setia bertransaksi dengan BNI.”
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.