OGAN ILIR, KOMPAS.TV - Seorang warga Ogan Ilir, Sumatera Selatan, berinisial MA (44) harus berurusan dengan polisi.
Sebab, MA melakukan penipuan hingga merugikan pemilik toko bangunan mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Anggota Polsek Tanjung Batu pun telah menangkap pelaku tak lama setelah kejadian itu. Pelaku telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Ditipu Mantan Asisten Rp2,4 Miliar, Youtuber Mgdalenaf Lapor Polisi
Kapolsek Tanjung Batu Iptu Wempy Manurung menjelaskan modus pelaku melakukan penipuan tersebut.
Pelaku MA, kata Wempy, berpura-pura memesan barang bangunan di Toko Bangunan Karunia milik Nurul Hidayah (45).
Tak tanggung-tanggung, pelaku MA memesan barang bangunan mencapai Rp 34 juta di toko yang beralamat di Desa Tanjung Tambak, Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir tersebut.
Baca Juga: Penipuan Lewat SMS Modusnya Undian Hadiah Baim Wong Sampai Bawa-bawa TV Swasta
Saat memesan barang bangunan itu, pelaku MA menggunakan nama palsu yaitu Heri. Kepada pemilik toko, MA alias Heri lalu meminta pesanannya diantar ke Balai Penyuluhan Pertanian di Kelurahan Payaraman Barat.
Tak berselang lama, barang pesanan MA diantar ke lokasi Balai Pertanian Kelurahan Payaraman Barat.
Namun, karena barang bangunan tersebut tidak muat dalam 1 mobil, korban membawa barang tersebut dalam dua kali pengantaran.
Baca Juga: Aksi Penipuan Seorang Kakek di Sultra, Mengaku Bisa Gandakan Uang dengan Cara Gaib
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.