Saat barang pertama diantar, Wempy menuturkan, sopir korban sebetulnya sudah meminta pelaku untuk segera membayar pesanannya.
Namun, pelaku meminta kepada sopir korban untuk membawakan barang antaran yang kedua. Baru setelah itu pelaku berjanji akan membayar.
"Pada saat barang pertama diturunkan, sopir korban meminta bayaran. Pelaku menyuruh mengambil dulu barang yang lain yang belum diantar," kata Wempy melalui keterangan resminya pada Kamis (8l9/9/2021).
Baca Juga: Waspada Penipuan Berkedok Bansos Disabilitas, Korban Biasanya Dimintai Uang Administrasi
"Pada saat sopir mengambil barang kedua, pelaku dibantu rekannya menaikkan kembali barang yang sudah diturunkan menggunakan mobil lain."
Setelah itu, lanjut Wempy, ketika sopir korban kembali ke Balai Pertanian Kelurahan Payaraman Barat pelaku dan barang kiriman sudah tidak ada alias kabur.
"Sadar telah menjadi korban penipuan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Batu," kata Wempy.
Baca Juga: Kebakaran Toko Bangunan di Bekasi, 10 Mobil Damkar Dikerahkan!
Polisi yang mendapat laporan berhasil menangkap tersangka MA di Desa Kelampadu, Kecamatan Muara Kuang. Atas perbuatannya, MA terancam Pasal 378 dan 372 KUHP.
Saat ini, pelaku MA telah mendekam dalam sel tahanan Polsek Tanjung Batu untuk menunggu proses hukumnya.
Baca Juga: Polisi Gadungan di Sleman Tipu Wanita, Duit Ratusan Juta Lenyap
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.