Lima item yang dimaksud Ruby, yaitu nama, Nomor Induk Kewarganegaraan (NIK), tanggal lahir, tanggal vaksin, dan jenis vaksin.
Menurut Ruby, lima pertanyaan verifikasi pada PeduliLindungi tersebut kurang tepat dan aman. Terlebih, data seorang figur publik apalagi seorang presiden, sudah atau mudah diketahui masyarakat, kecuali NIK.
Sehingga Ruby menyimpulkan kasus tersebut bukan peretasan dan kesalahannya bukan dilakukan oleh masyarakat umum.
"Mestinya pemerintah bisa dengan tegas dan bijak mengakui kesalahan di fitur Periksa Sertifikat sebelumnya, yang malah menjadikan titik tersebut titik masuk bocornya data Sertifikat Vaksin Pak Jokowi," tegas Ruby dikutip dari Kompas.com, Sabtu (4/9/2021).
Baca Juga: Pakar: Bocornya Data Jokowi Bukti Aplikasi PeduliLindungi Tak Aman
Dari kasus itu, Ruby menyarankan pemerintah untuk segera mengkaji ulang dan mengubah metode yang digunakan untuk memverifikasi data di fitur periksa sertifikat.
Jika pertanyaan verifikasinya hanya lima item tersebut, tambah Ruby, data sertifikat para pejabat publik semestinya di-exclude oleh sistem PeduliLindungi.
Dengan begitu, kata dia, masyarakat tidak mudah mencoba fitur periksa sertifikat dengan menggunakan data pejabat publik yang sudah terbuka umum di internet.
Agar tak terulang lagi, Ruby menyarankan pemerintah untuk mengubah metode verifikasi di aplikasi PeduliLindungi.
Caranya, lanjut Ruby, dengan meminta data yang hanya diketahui oleh peminta.
"Salah satu contohnya, menggunakan verifikasi menggunakan OTP ke nomor HP peminta yang sesuai dengan data di database penerima vaksin," kata Ruby memisalkan.
Mengubah metode verifikasi menjadi lebih aman ini adalah hal yang urgen, menurut Ruby.
"Kenapa? Karena setelah kasus ini viral, tidak hanya data pejabat publik, data masyarakat umum yang pernah bocor NIK nya di kasus-kasus kebocoran sebelumnya (BPJS, Tokopedia, Bukalapak, dan lain-lain), tidak menutup kemungkinan masyarakat bisa menjadi korban seperti Pak Jokowi," pungkas Ruby.
Baca Juga: PDIP: NIK Presiden Jokowi Didapatkan Melalui Informasi di Situs KPU
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.