Di sisi lain, tempat ibadah diizinkan dengan kapasitas 50 persen. Namun untuk tempat hiburan, bioskop, taman bermain anak, tetap tutup sementara selama pemberlakuan PPKM.
Tak hanya itu, bagi kegiatan sektor non esensial dalam PPKM kali ini, Dewi menyebut, masih harus menerapkan 100 persen work from office (WFO).
Sementara di sektor esensial bisa menerapkan 25 hingga 50 persen dari kapasitas kantor.
Baca Juga: Beda Aturan, Ini Poin Kegiatan Belajar Mengajar Selama PPKM Level 4, 3, dan 2 Jawa-Bali
Sektor kritikal, lanjut dia, seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, energi dan lain-lain, dapat beroperasi 100 persen.
Untuk aktivitas ekonomi lainnya seperti pusat perbelanjaan, pasar tradisional, minimarket diiznkan beroperasi dengan 50 persen pengunjung dan pembatasan jam operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat.
"Rumah makan, kafe juga sudah boleh makan di tempat dengan durasi 30 menit dan kapasitas pengunjung 50 persen,” katanya.
Meski terdapat pelonggaran aktivitas, masyarakat tetap diminta untuk menerapkan protokol kesehatan 5M dengan ketat serta mematuhi segala aturan dari pemerintah.
Petugas penegak hukum di kab/kota pun harus lebih giat menggelar operasi yustisi prokes dan razia humanis di titik-titik rawan.
Pemkab/pemkot juga harus hati-hati dalam melakukan pelonggaran karena sewaktu-waktu dapat tergelincir turun ke level yang lebih buruk, terutama kepada daerah level 3 yang akan memulai pembelajaran tatap muka.
Baca Juga: Minimal Vaksinasi Dosis Pertama, Ini Aturan Lengkap Perjalanan Laut Selama PPKM hingga 6 September
Sumber : Kompas TV/Laman Pemprov Jawa Barat
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.