Baca Juga: KPK Menahan Eks Pejabat Ditjen Pajak Dadan Ramdani Terkait Kasus Suap Pajak
Menanggapi ramainya perbincangan mengenai pungutan pajak pada pengusaha makanan tersebut, Pemerintah Kota Binjai pun angkat bicara.
Kepala BPKAD Kota Binjai Affan Siregar lantas menjelaskan mengenai subjek pajak restoran dan kriteria restoran yang dikenai pajak.
Menurut Affan, pungutan pajak yang dikenakan pada para pengusaha kuliner itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam pasal 38 UU tersebut, subjek pajak restoran adalah orang pribadi yang membeli makanan dan atau minuman dari restoran.
"Artinya yang bayar pajak adalah pembeli, bukan pemilik restoran. Itu diatur dalam pasal 38 ayat 1 UU nomor 28 tahun 2009," kata Affan dalam video yang dikutip pada Minggu (29/8/2021).
Mengenai kriteria restoran yang dikenai pajak daerah, Affan kemudian merujuk pada UU nomor 28 Tahun 2009 pasal 1 angka 21.
Dalam pasal itu, disebutkan restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
"Pajak restoran diatur 10 persen dari penjualan, dibayar oleh konsumen atau pembeli," ucap Affan.
Namun, sebelum melayangkan surat tagihan pajak kepada pengusaha restoran, Affan mengaku, BPKPAD Kota Binjai sudah melakukan survei terlebih dahulu.
Kendati demikian, kata dia, survei yang dilakukan pihaknya masih terbatas karena sumber daya manusia yang dimiliki BPKAD Kota Binjai juga terbatas.
"Tagihan yang kami sampaikan itu telah didahului dengan hasil survei. Betul, surveinya tentu sangat terbatas dengan sumber daya yang kami miliki," ujar Affan.
Karena keterbatasan itulah, pihaknya lantas membuka kesempatan bagi pengusaha yang merasa tagihan pajaknya terlalu besar atau tidak sesuai untuk menghadiri sosialisasi yang diselenggarakan BPKAD Kota Binjai.
Affan menambahkan, undangan sosialisasi itu telah disertakan bersama surat tagihan pajak yang dilayangkan kepada pengusaha makanan di Kota Binjai.
"Bilamana saudara merasa ada ketidaksesuaian dengan hasil yang disampaikan tim kami, dapat melakukan klarifikasi pajak pada acara sosialisasi yang dilaksanakan pada tanggal 23 Agustus sampai dengan 27 Agustus 2021, bertempat di GOR," ujar Affan.
Ia mengatakan, apabila pengusaha tidak bisa menghadiri sosialisasi pada tanggal tersebut, maka masih bisa melakukan klarifikasi di luar tanggal yang telah ditentukan dengan mendatangi kantor BPKAD Kota Binjai.
Affan menegaskan, surat tagihan pajak dari BPKAD tidak bersifat harga mati, melainkan sebagai informasi yang masih dapat diklarifikasi oleh pengusaha.
"Kalau bapak-ibu, saudara-saudari pemilik restoran merasa itu terlalu besar, tentu dapat diklarifikasi dengan mengisi form, berapa seharusnya yang layak," kara Affan.1
Sumber : Tribun Medan/Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.