JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini, Senin 30 Agustus 2021, DKI Jakarta mulai menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan sekolah tatap muka terbatas tahap 1 sebanyak 610 sekolah dengan sejumlah ketentuan.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana menyampaikan, ada sejumlah ketentuan dalam pemberlakuan pembelajaran tatap muka terbatas.
Protokol kesehatan Covid-19 harus tetap diterapkan selama sekolah tatap muka.
“PTM Terbatas Tahap 1 di Provinsi DKI Jakarta akan digelar dengan kapasitas 50 persen pada setiap satuan pendidikan."
"Kecuali, untuk jenjang PAUD, SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 5 peserta didik per kelas, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter," ujar Nahdiana di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021), dikutip dari laman disdik.jakarta.go.id.
Baca Juga: Sekolah Tatap Muka, Pemerintah Harus Siap Antisipasi Penularan Covid-19
"Pelaksanaannya pun tentu tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, karena untuk PAUD dan SLB masih sangat membutuhkan pendampingan dari orang tua,” jelasnya.
Selanjutnya, seluruh pendidik dan tenaga kependidikan wajib sudah vaksinasi lengkap.
Adapun capaian vaksinasi tenaga pendidik DKI Jakarta berjumlah 85,15 persen, sedangkan untuk peserta didik berjumlah 94,03 persen.
Nahdiana menjelaskan, apabila warga sekolah terindikasi terpapar Covid-19, satuan pendidikan tersebut ditutup selama tiga hari dan pembelajaran dilaksanakan secara daring.
Satgas Covid-19 di sekolah akan melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kelurahan.
Selain itu, sekolah berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat untuk melakukan penyemprotan disinfektan, termasuk melakukan tracing kepada warga sekolah yang berkontak erat.
Baca Juga: Siap-siap Sekolah Tatap Muka Mulai 30 Agustus!
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta juga melakukan pembinaan terhadap satuan pendidikan yang ingin melaksanakan PTM Terbatas tahap selanjutnya.
Kemudian, satuan pendidikan mengisi asesmen dan mengikuti pelatihan terlebih dahulu untuk memastikan kesiapan pelaksanaan PTM Terbatas.
“Asesmen dan pelatihan ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dalam melaksanakan PTM Terbatas pada masa pandemi untuk mengurangi risiko terpapar Covid-19 pada warga sekolah," katanya.
"Orang tua atau wali peserta didik pun tetap dapat memilih PTM terbatas atau pembelajaran secara daring bagi anaknya,” lanjut Nahdiana.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini menerapkan PPKM Level 3 sejak 24 Agustus 2021.
Hal ini melihat kondisi pandemi Covid-19 yang sudah lebih terkontrol dan salah satu relaksasi kebijakannya adalah PTM Terbatas yang dapat kembali dilaksanakan.
Baca Juga: 4 Daerah di Jabar Diizinkan Gelar Pembelajaran Tatap Muka, Ini Syaratnya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.