BANDUNG, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkapkan terdapat empat daerah di Jabar yang diizinkan untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Ia menuturkan ketentuan terkait PTM mengacu pada status daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dikeluarkan oleh peraturan pemerintah, yakni yang memasuki level 2 dan 1 atau berkategori hijau.
Empat wilayah tersebut yakni Kabupaten Tasikmalaya, Garut, Majalengka, dan Subang.
"Ada empat wilayah di Jabar yang sudah memasuki level 2, itu berarti sudah bisa melaksanakan PTM," kata Ridwan Kamil yang dikutip dari laman Pemprov Jabar, Minggu (29/8/2021).
Meski demikan, pria ang akrab disapa Kang Emil ini menegaskan bahwa PTM harus digelar dengan kehati-hatian dan penerapan protokol yang ketat.
"Empat wilayah ini bisa mulai ujicoba pelaksanaan PTM, namun tetap dengan protokol kesehatan yang ketat," tegasnya.
Dia juga menekankan bahwa sesuai instruksi Presiden, PTM dapat dilakukan jika seluruh siswa dan penyelenggara pendidikan sudah menerima vaksinasi Covid-19.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jabar Dedi Supandi mengatakan pihaknya sudah menyiapkan layanan sarana untuk PTM.
Baca Juga: Tekan Risiko Learning Loss, Pemerintah Percepat Persiapan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
"Orang tua/wali murid dalam tahap ini berhak memilih anaknya apakah diizinkan PTM atau PJJ, dan jika terjadi kasus di sekolah maka pihak sekolah dapat menangani segera kepada ruang UKS dan telah berkoordinasi dengan puskesmas setempat," ujarnya.
Tak hanya itu, percepatan vaksinasi Covid-19 di Jabar juga terus digencar, untuk dapat membantu percepatan pembukaan PTM.
"Intinya kita memastikan agar seluruh anak didik mendapatkan hak belajarnya dgn aman dan sehat," ujarnya.
Lebi lanjut, dia mengingatkan para siswa agar tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan meskipun sudah menerima vaksinasi karena Covid-19 masih ada.
Sementara yang belum bisa melaksanakan PTM, Dedi meminta agar siswa tetap semangat belajar meskipun harus dilakukan secara daring.
Baca Juga: Pemprov Jateng Perketat Izin Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Sekolah
Seperti diketahui, menurut Presiden Joko Widodo (Jokowi), opsi PTM bisa digelar karena Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yang mengatur hal tersebut telah keluar.
Adapun yang dimaksud yakni Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Presiden menyadari antusiasme para pelajar dan para guru yang berharap agar bisa segera melakukan kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah.
Namun, Presiden juga mengingatkan bahwa seluruh pihak harus berhati-hati agar tidak ada yang terpapar Covid-19 jika PTM digelar.
Baca Juga: Perwako Belum Disetujui Pemprov, Pemkot Gorontalo Tunda Pembelajaran Tatap Muka
Sumber : Kompas TV/Laman Pemprov Jawa Barat
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.