Baca Juga: Bupati Jember Kaget Terima Honor Pemakaman Rp70 Juta, Bendahara BPBD: Saya Cairkan kalau Diminta
Dokumen tersebut, antara lain salinan dokumen SK pengangkatan jabatan, daftar pelaksanaan anggaran (DPA) dan surat perintah membayar (SPM).
Selain itu, ia menyerahkan pula surat perintah pencairan dana (SP2D), dokumen pembayaran honor pejabat dan petugas BPBD serta bukti pembayaran honor petugas lainnya.
Seperti diketahui, Hendy menjadi sorotan lantaran mendapat upah besar sebagai pengarah petugas pemakaman.
Ia memutuskan mengembalikan honor dari tugas itu usai dirinya menjadi bahan perbincangan masyarakat.
"Saya memutuskan mengembalikan honor pemakaman pasien Covid-19 ke kas daerah. Kami berempat. Ini untuk memutus, menyelesaikan polemik," ujar Hendy, dalam keterangannya, Sabtu.
Bupati Jember Hendy Siswanto mengaku mendapatkan honor sebesar Rp70.500.000 dari pemakaman jenazah pasien Covid-19.
Honor sebesar itu juga diterima Sekretaris Daerah (Sekda), Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember, serta Kepala Bidang Kedaruratan dan Logstik BPBD Jember.
Total honor untuk keempat pejabat itu mencapai Rp282 juta. Hendy menjelaskan, dirinya menerima honor besar sesuai banyaknya pasien Covid-19 yang meninggal.
Baca Juga: Bendahara BPBD Jember Diperiksa Soal Aturan Honor Makam Covid-19
Perhitungan besaran honor pemulasaraan jenazah Covid-19 yakni Rp100.000 setiap ada warga yang meninggal.
"SK dan honor ini legal. Jumlahnya akumulasi dari orang yang meninggal. Tiga hari lalu, saya dapat, kaget. Saya sudah tanda tangan. Maunya diberikan kepada keluarga korban yang meninggal dunia, namun jumlahnya tidak banyak, terlalu kecil," ujar Hendy.
Menurut Hendy, honor tersebut didapat karena bertugas melakukan monitoring dan evaluasi terhadap setiap warga yang meninggal akibat Covid-19.
Sumber : Kompas TV/Kompascom
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.