Sementara Bendahara BPBD Jember menjalani pemeriksaan di Unit II Tipidkor Satreskrim Polres Jember, Jumat (27/8/2021).
Unit Tipikor Satreskrim Polres Jember memanggil SF sesuai Surat Perintah Penyelidikan Polres Jember Nomor: 580/VIII/RES.3.3/2021 tanggal 23 Agustus 2021.
Baca Juga: Ramai Bupati Jember Terima Honor Makam Covid, Begini Aturan Honorarium Buat Pejabat
Ia mengatakan honor petugas pemakaman itu cair sesuai SK Bupati Nomor: 188.45/ 107/ 1.12/ 2021 tertanggal 30 Maret 2021 tentang struktur tim pemakaman.
SF mengaku baru bekerja sebagai bendahara BPBD sejak bulan Juni 2021 untuk membantu mengurusi administrasi keuangan. Salah satu tugasnya adalah mencairkan anggaran.
“Saya hanya cairkan kalau ada permintaan,” kata SF.
Dalam pemeriksaan itu, SF mengatakan telah menyerahkan pula semua dokumen anggaran BPBD.
Dokumen tersebut, antara lain salinan dokumen SK pengangkatan jabatan, daftar pelaksanaan anggaran (DPA) dan surat perintah membayar (SPM).
Selain itu, ia menyerahkan pula surat perintah pencairan dana (SP2D), dokumen pembayaran honor pejabat dan petugas BPBD serta bukti pembayaran honor petugas lainnya.
“Apa yang diminta polisi sudah saya serahkan semuanya,” ujar SF.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Arya Wiguna mengatakan pihaknya terus melakukan pemeriksaan untuk mengumpulkan alat bukti, bahan dan keterangan.
“Kita dalam lidik dan memeriksa pihak-pihak terkait,” kata Komang Arya.
Baca Juga: Bupati Jember Hendy Siswanto Dapat Honor sampai Rp70 juta dari Pemakaman Jenazah Covid-19, Kok Bisa?
Sumber : Kompas TV/Kompascom
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.